Raha, Koran Sultra – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat kisruh terkait adanya kesalahan pembayaran pada triwulan III tahun 2017 lalu, Selisih pembayaran TPG pada triwulan III ini cukup besar yang disebabkan terjadi pemotongan sebesar 15 persen dan diratakan untuk semua Golongan, semestinya untuk Guru Golongan III hanya 5 persen dan untuk guru PNS Gol. IV barulah diberlakukan pemotongan sebesar 15 persen.
Realisasi pembayaran selisih TPG ini sudah diselesaikan sejak triwulan IV 2017 lalu, demikian diungkapkan La Ode Sarmin Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, saat ditemui awak media Senin (15/1).
Menurutnya hal ini terjadi akibat adanya kesalahan pengimputan data, dan sebanyak 1.001 orang guru Sekolah Dasar (SD) telah dibayarkan kompensasinya (selisih dana yang semestinya mereka terima).
Dari jumlah 1.828 guru penerima tunjangan sertifikasi di Muna, baik tingkat SMP dan SD, sebanyak 1.009 guru yang tunjangan sertifikasinya terpotong dengan total kurang lebih Rp. 700 Juta lebih.
Dana Kompensasi ini sudah ditrasfer direkening masing-masing dibayar pada akhir tahun 2017 ” Semua sudah tuntas, kami bayarkan triwulan IV pada tanggal 31 desember tahun 2017 kurang lebih Rp. 728 Juta ” terang La Ode Sarmin.
KONTRIBUTOR : BENSAR