Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus DAK Tahun 2015 di Kabupaten Muna makin menghangat, penantian panjang atas ujung pangkal dari kasus yang cukup lama dilakukan penyidikan ini bak drama berseri yang selalu berganti dengan kisah – kisah seru yang menarik untuk disimak.
Teranyar, Setelah adanya penetapan tersangka atas kasus ini kini status para tersangka dimeja hijaukan, para tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, tak ayal kasus ini sekarang bergulir di Meja Pengadilan Negeri Raha dengan sidang perdana yang dihadiri pihak Kejari Muna, selasa 16/01.
Agenda pembacaan pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha, akan kembali dilaksanakan sampai Rabu (17/1). Siapa sangka, Kasus Dugaan Korupsi DAK 2015 yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar ini juga tengah masuk keranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Informasi yang didapati saat pihak Kejari Muna tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kasus DAK, di KPK Juga telah masuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sidang Praperadilan yang dilaksanakan pada selasa 16/01 dipimpin oleh hakim Ketua majelis, Aldo Adrian Hutapea SH MH. Pemohon, dihadiri empat kuasa hukum, selaku ketua tim Dahlan Moga. Sedangkan termohon dihadiri empat jaksa selaku ketua Tim La Ode Abdul Sofyan SH MH.
Gugatan pra pradilan, dibacakan oleh anggota tim kuasa pemohon diantaranya beberapa poin, penetapan tersangka mantan kepala DPPKD Ratna Ningsi, telah melakukan pembayaran DAK menyeberang tahun 2016, setelah hasil pemeriksaan audit BPK RI tidak ditemukan adanya kerugian negara.
” Lalu poin selanjutnya, dalam kegiatan penyelidikan tentu mengumpulkan bukti -bukti yang kuat untuk menentukan terhadap tindak pindana yang terjadi, baru dapat ditentukan tersangkanya tapi dalam kenyataanya pemohon dijadikan terangka, ” Ujar tim kuasa hukum dalam pembacaan poin pemohon.
Usai pra pradilan Abidin Ramli salatu tim kuasa pemohon ditemui sejumlah media mengatakan, beberapa hal materi yang disampaikan tadi jawaban yang diajukan oleh termohon, pihaknya mengangap ada dasar hukum, tapi mungkin kita berheda pendapat. katanya
” Kami menolak, tetap pada permohonan kami, nanti kita lihat proses persidang lebih lanjut, tentu lebih profesional untuk menangani perkara ini. Kita juga berbeda persepsi dalam pendapat hukum, kalau terkait menang dan kalah itu hal biasa buat kami, “ujar Kuasa Hukum para pemohon.
Pembacaan termohon hal ini pihak kejaksaan, menjelaskan, pemohon telah ditetapkan tersangka karena memenuhi alat bukti yang kuat, yang pertama, keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan saksi petunjuk.
” Kita tunggu saja pengajuan lat bukti untuk termohon, kami sudah sampaikan jawabanya, terkait kerugian negara, itu materi pokok perkara bukan ruang lingkup dalam praperadilan, karena dalam pra pradilan tidak memeriksa pokok perkara. Kalau adat buktinya tunggu saja nnt dipersidangan, ” Tegas, La Ode Abdul Sofyan SH MH selaku ketua tim jaksa usai sidang.
Untuk agenda sidang pra pradilan pada hari Rabu, (17/1) sidang buktian berupa surat pemohon sedangkan untuk, Kamis (18/1) dihadiri sidang para saksi-saksi pemohon baik termohon.
KONTRIBUTOR : BENSAR