Raha, Koran Sultra – Sidang Praperadilan penetapan tersangka yang terindikasi terkait dalam kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna kembali digelar di Pengadilan Negeri Raha, pada Rabu 17/01.
Menariknya, sidang Praperadilan ini juga tampak dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna, dan belum diketahui pasti agenda mereka ikut dipersidangan tersebut sementara sidang berlangsung saat jam kantor.
Terlihat dalam ruang sidang parapradilan sejumlah ASN dari istansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna serta para pegawai Badan Pendapatan Daerah, memadati ruang sidang mengunakan baju PNS.
Kehadiran oknum ASN di sidang praperadilan nampaknya bakalan berbuntut panjang, Kepala BKD Muna, La Kusa berjanji akan memberika sangai tegas bagi oknum ASN ini, ” Tidak boleh seorang pegawai hadir dalam sidang prapradilan. Ada kepentingan apa disana mereka, tanpa kecuali PNS tersebut, menjadi saksi,” Ujar saat dihubungi lewat via handponenya, Rabu (17/1).
Dikatakannya, saat ini BKD menunggu hasil laporan dari istansi yang terkait,lalu ditindak lanjuti sesuai mekanisme.
” Mereka dikenakan sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya
Sementara itu kepala BKAD, Ari Asis dihubungi lewat via ponselnya mengaku tengah berada diluar daerah, meski begitu dirinya mengaku tidak pernah memerintahkan para pegawai hadir dalam sidang tersebut,.
” Saya sudah menyampaikan kepada sekertaris, untuk dicatat nama-nama yang telah menghadiri sidang serta diberikan sangsi, “tegasnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR