Raha, Koran Sultra – Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) terus berlanjut, Sidang kembali digelar Kamis (18/1) pukul 10.00 sd pukul 11.30.
Sebagai pemohon Hj. Ratna Ningsih cs diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya, yakni Dahlan Moga SH MH, H. Abidin Ramli SH. MH, Muh. Saleh. SH dan Ramli Jaya. SH, sementara pihak Kejari Muna sebagai termohon diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Abdul Sofyan,SH. MH, Kasi Pidana Umum, Yosepus Ati Sepdiandoko SH, Jaksa fungsional Usman La Uku SH dan Andi Muhamad Dedi SH.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea SH MH ini berlangsung ” panas”. Pasalnya pihak pemohon dan termohon saling” jual beli ” pertanyaan kepada saksi ahli yang diajukan pemohon yaitu. DR Oheo Kaimuddin Haris SH LLM, MSc, ahli hukum pidana dari Universitas Halu Oleo Kendari.
” Saya mau tanya kepada ahli, apakah jika penyidik memeriksa sekian banyak saksi, dokumen, keterangan ahli, apakah sudah dinyatakan itu sebagai alat bukti yang syah,” kata Dahlan Moga kepada saksi ahli yang mereka ajukan.
Menanggapi pertanyaan ini saksi ahli hukum pidana dari Unhalu yang diajukan pemohon ini mengatakan penyidikan bukan dilihat dari banyaknya saksi, dokumen dan saksi ahli yang diperiksa artinya bukan dari kuantitas tapi kualitas. Bukan dari banyaknya saksi
“dokumen dan saksi ahli yang diperiksa, tapi harus berkualitas dan berhubungan langsung dengan delik inti actual lost atau kerugian negara. Kalau belum ada kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), itu belum bisa dikatakan telah terjadi tindak hukum pidana,” kata DR Oheo Haris SH, LLM, MSc dalam persidangan prapid.
Dia juga mengatakan kalau penyidik belum menemukan 2 alat bukti yang syah yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum, maka penyidikan itu improsedural. Demikian juga jika SPDP tidak diberikan kepada para tersangka waktu 7 hari, juga improsedural. Namun ada yang menarik kesaksian ahli hukum pidana dari Unhalu ini saat ditanyakan Yosepus Ari Sepdiandoko SH dan La Ode Abdul Sofyan SH MH ( termohon red) mengenai pandangan ahli jika SPDP yang dikeluarkan penyidik namun tidak mencantumkan nama tersangka.
” Aneh kalau SPDP yang dikeluarkan penyidik tapi belum menyebut nama tersangka. Apakah Jin tersangkanya,” kata alhi hukum.pidana dari Unhalu ini yang membuat para termohon tersenyum. Namun anehnya lagi, kendatipun sudah terlanjur mengatakan bahwa SPDP penyidik aneh jika tidak menyebutkan nama tetsangka, namun ketika ditanya ulang oleh La Ode Abdul Sofyan dan Yosepus Ari Sepdiandoko SH tentang pandangan ahli jika ada Surat Perintah Penyidikan namun belum mencantumkan nama tetlrsangka, saksi ahli dari Unhalu imi tidak bisa menjawab pertanyaan para termohon.
Masih dari saksi ahli, ketika ditanya termohon yang ditanyakan Yosepus Ari Sepdiandoko siapa yang harus membuktilan adanya kerugian negara itu, kata ahli adalah penuntut umum ( penyidik red).
” Jaksa penuntut yang menuntut, maka tugas penuntut juga yang harus membuktikannya,” kata Dosen hukum pidana di Unhalu.ini menjawab pertayaan termohon.
Pantauan awak media ini sempat terjadi adu argumen antara pihak pemohon dan termohon terkait pertayaan dari termohon yang mempersoalkan pandangan ahli soal SPDP yang belum mencantumkan nama tersangka. Kemudian terkait apakah syah penetapan tersangka jika penyidik sudah melalui semua prosedur yang syah seperti yang diterangkan ahli. Namun demikian sidang prapid dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon ini, berjalan lancar.
Meskipun saksi ahli ini sempat 2 kali minta matikan AC pada hakim karena tidak mampu tahan dingin. Sidang akhirnya diskor hingga pukul 14.00, karena saksi ahi lainnya yang diajukan pemohon belum tiba di PN Raha.
” Saksi ahli tidak bisa memjawab pertayaan kami ketika diminta pandangan ahli soal SPDP yang tidak mencantumkan nama tersangka. Aneh, awalnya ahli sudah katakan aneh kalau ada SPDP tapi belum ada nama tersangka. Namun saat ditanya lagi, tidak bisa menjawab. Kalau soal delik inti yang ahli sebutkan itu kita sudah penuhi semua. Kemudian ahli sebut audit harus BPK, tapi faktanya begitu banyak kasus korupsi yang ditangani baik Kejaksaan dan penegak hukum lainnya menggunkan audit dari BPKP, semua terbukti dipersidangan, Tapi itu versi mereka ya silahkan saja. Demikian juga masalah kerugian negara, kita sudah penuhi dan kini dalam proses perhitungan di BPKP. Tapi lagi lagi itu versi mereka, silahkan saja,” pungkas Sofyan selaku termohon pada sejumlah media di Raha usai sidang ketika ditanya soal jawaban saksi ahli dalam persidangan tersebut.
KONTRIBUTOR : BENSAR