Wanggudu, Koransultra.com – Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir oleh PT. Bumi Niaga Mandiri di kawasan Sungai Molawe, Kabupaten Konawe Utara, kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Demikian diungkapkan Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, dalam keterangan Persnya pada Jum’at 22/05/2026.
Harbiansyah mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi dugaan pembukaan kawasan hutan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan.
“Kami menduga ada aktivitas pembukaan kawasan hutan di luar batas WIUP perusahaan. Jika terbukti, ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran batas WIUP, KIP Sultra juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir tersebut, mulai dari berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya sedimentasi sungai, hingga ancaman terhadap ekosistem di kawasan Sungai Molawe.
Menurut KIP Sultra, Sungai Molawe memiliki fungsi ekologis penting sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan itu harus dijalankan sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Atas dasar itu, KIP Sultra memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe disertai data dan temuan lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini terang serta tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Harbiansyah.
KIP Sultra juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi, audit lingkungan, serta verifikasi batas WIUP PT. Bumi Niaga Mandiri. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. (Rls/Red)





