Raha, Koran Sultra – Sidang praperadilan penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya tuntas.
Setelah beberapa kali sidang digelar, Pengadilan Negeri (PN) Raha memutuskan untuk menolak permohonan para Tersangka. Putusan tersebut, dibacakan oleh hakim Ketua tunggal Aldo Adrian Hutapea SH MH, dimulai pukul 14. 00-15. 00 wita yang dihadiri empat pengacara pemohon Ratna Ningsih dan dihadiri empat pihak termohon dalam hal ini Pihak Kejari Muna. Rabu 24/01.
Saat menggelar konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam SH MH mengatakan, pada khususnya menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, dan seluruh dalil-dalil yang pada intinya penetapan tersangka adalah syah secara hukum.
” Tim penyidik segera merampungkan, materi kerugian uang negara dan dibuktikan dipengadilan nantinya, “ujarnya.
Pihaknya mengapresisasi pemohon mengambil langkah-langkah ketidak puasan, tapi apapun hasilnya inilah kita hormati secara bersama.
” Apapun putusan hakim wajib dihormati. Kalau kemudian dikatakan tidak ada kerugaian uang negara, sangat salah, karena itu bagaian dari unsur yang akan dibuktikan dipengadilan,”pungkasnya.
Sementara ketua tim kuasa huku pemohon, Dahlan Moga mengatakan, dalam penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu harus didasarkan oleh dua alat bukti yang cukup. Sesuai yang disebutkan dalam persidangan tadi itu, dua alat bukti yang di maksud dalam pasal 2 adalah perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara. Kerugian negara itu harus jelas dan nyata termaksud jumlahnya.
” kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah sangkaan terhadap tindak pidana sesuai pasal 2 dan pasal 3. Untuk itu, inilah dasar dirinya bersama seluruh timnya yang meminta penyidik untuk membuktikannya sebelum seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka, “ujarnya usai sidang.
“ini penilaian hakim, tetapi kami punya penilaian tersendiri, praperadilan itu bersifat final dan mengikat,” terangnya, serta mengambil perbandingan petikan putusan pengadilan di bali, “sambungnya
Nama pemohon praperadilan yakni mantan Kepala DPPKAD, Ratna Ningsih, mantan Kabid Anggaran, LM Taslim, Kabid Pembendaharaan, Hasrun dan mantan Kepala Kasda, Idrus Gafiruddin.
KONTRIBUTOR : BENSAR