Virtual Dukungan Calon Perseorangan Tahap II, Panwaslu Konawe Warning KPU

Sabdah, Ketua Panwaslu Konawe (kiri). Rahmat, Koordiv SDM organisasi (tengah). Indra Eka Putra, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penindakan (kanan)

Sabdah, Ketua Panwaslu Konawe (kiri). Rahmat, Koordiv SDM organisasi (tengah). Indra Eka Putra, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penindakan (kanan)
Unaaha, Koran Sultra – Jelang Verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari mendatang, Panwaslu Konawe mengingatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara profesional, mengingat syarat dukungan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe yang di faktual sebelumnya sejak pleno penetapan di KPU hingga saat ini belum juga disampaikan ke Panwaslu.

Sabdah, selaku Ketua Panwaslu Konawe saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan agar dalam proses faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 untuk memenuhi syarat dukungan tambahan berjumlah 2.466 yang dilakukan oleh PPS benar-benar dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 3 serta PKPU 15 tahun 2017, Katanya saat diwawancarai Kamis, 25/01.

Lanjutnya, Sehingga pada prosesnya ditemukan kesesuaian antara tanda tangan yang ada di KTP dan yang terdapat di formulir B5-KWK. ” Jadi, warga yang mendukung adalah benar-benar menuangkan tandatangan di formulir B5-KWK”, Katanya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan ketidak sesuaian saat verifikasi faktual di lapangan, maka ini bisa dikategorikan pemalsuan dukungan, ” Mengingat faktual tahap pertama yang dilakukan sebelumnya banyak yang masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dan oleh Panwascam dicoret dari jumlah dukungan”, jelasnya.

Menyikapi fenomena tersebut Indra Eka Putra selaku koordinator Divisi Pelanggaran menegaskan bahwa jika ditemukan ketidak sesuaian antara tandatangan yang ada di KTP dengan yang ada formulir B5-KWK dan oleh masyarakat yang bersangkutan menuntut atau merasa dirugikan maka ini bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, ” Sehingga jika yang bersangkutan melapor di Panwas, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan panwaslu” tegasnya.

Ditempat yang sama Rahmat, selaku Koordiv. SDM Panwaskab Konawe, berharap agar pihak KPU dan strukturnya ke bawah yaitu PPS saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016, ” Proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dengan cara sensus dari rumah ke rumah dengan mencocokkan kesesuaian data KTP dan tandatangan yang dituangkan di formulir B5-KWK” Harapnya.

KONTRIBUTOR : MAULID
EDITOR : ADRIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *