Raha, Koran Sultra – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RU (inisial) yang sehari – harinya bekerja disalah satu SMK yang ada di Kabupaten Muna nampaknya harus berurusan dengan hukum,setelah dilaporkan ke Polisi oleh Pihak Keluarga dengan tuduhan telah melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswi di Sekolah tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, RU ini diketahui bahkan menjabat selaku Kepala Bagian Tata Usaha (KTU). RU dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi berinisial WN (17) disalah satu hotel dikota Raha.
Salah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut, Abrajal yang ditemui awak media membenarkan jika ada siswa duduk dibangku kelas XI jursan marketing yang berinisial WN, Guru BK ini bahkan menjelaskan bahwa belakangan ini siswi tersebut sepertinya punya masalah, ” Sejak beberapa hari ini siswi tersebut tidak masuk sekolah kalaupun masuk sudah tidak fokus lagi, sepertinya ada masalah, “ujarnya, Jumat (26/1).
Dikatakannya, sebelumnya murid ini telah melapor keluhanya terhadap guru seorang wanita, untuk bebas menceritakan tentang keluhanya. Bahkan saya menduga siswa tersebut ada persoalan, tapi saya belum mengetahui persis.
” Pada hari Selasa (23/01) lalu tidak ada penyampaian kalau ada insiden atau musibah yang dialami oleh WN, namun setelah dicari tau ternyata siswa tersebut bermasalah dengan salah satu KTU disini sehingga sampai saat ini tidak hadir,” Katanya.
Ditempat terpisah paman WN,yakni Gamsir (28) mengatakan, kelakuan RU yang telah berkeluarga ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari kerabat yang melihat WN berboncengan dengan RU pada hari Senin (22/1) sekitar pukul 20:00 wita
“Ceritanya RU mengajak makan bakso, setelah itu dia bawa di salah satu hotel dan disitulah dia melakukan perbuatan yang tidak pantas,”terangnya.
Berdasarkan pengakuan WN kalau ia dibujuk oleh RU untuk pergi di hotel, atas kejadian ini ia telah mengadukan di Polres Muna namun RU sampai saat ini belum ditahan.
“Saya sudah melapor pada hari selasa (23/1) lalu di Polres Muna atas tindakan persetubuhan anak, Kami keluarga Keberatan dengan perbuatan RU, tolong dipenjarakan sehingga tidak merusak nama baik keluarga dan nama sekolah,”Harapnya pada Kepolisian Resort Muna.
Saat dikonfirmasi hal ini di Kepala SPKT Aiptu La Mahali yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (26/1) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar, ada persetubuhan anak dengan LP /17/I/2018/ sultra/SPKT Res Muna,”ujarnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR