Kolaka, Koran Sultra – Dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Disdukcapil dan Panwaslu gelar sosialisasi penyempurnaan dan pemutakhiran data pemilih perkelanjutan di Aula Sasana Praja, Jumat, (26/01).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, Kadisdukcapil, Abdullah, dan Ketua Panwaslu Kolaka, Juhardin, dan KPU Kolaka yang diwakili oleh Akhiruddin beserta 83 diantaranya para camat, lurah dan kepala desa se-kabupaten Kolaka.
Penyerahan KTP Elektronik secara simbolik sebanyak 500 KTP, yang di wakili oleh masing-masing dari 5 Kecamatan se-kabupaten Kolaka, diantaranya Camat Toari, Tanggetada, Pomalaa, Polinggona dan camat kecamatan Wolo.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, mengatakan, sebanyak 163.200 daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah terdaftar, sedang faktanya jumlah DPT yang ada di Kabupaten Kolaka ini sebanyak 224 ribu jumlah penduduk kabupaten Kolaka artinya dalam hal ini masih banyak diantara masyarakat yang belum melakukan perekaman KPT Elektronik. Ungkapnya
Karenanya untuk lebih mengefisienkan waktu hingga dihasilkan DPS dan DPT perekaman sampai tanggal 18 Februari, kami juga intrupsikan kepada disdukcapil agar dalam perekeman KPT – El ini diberlakukan 24 jam termasuk hari sabtu dan minggu. Tegasnya
Selanjutnya, Ahmad Safei menghimbau kepada setiap kepala desa maupun lurah agar menyampaikan serta mendata masyarakatnya agar segera melakukan perekaman KTP setidaknya sudah memiliki suket sebagai dasar acuan sebagai pemilih. Himbaunya
Hal senada disampaikan oleh Ine, dalam perekaman KTP El ini pihak kami di capil sepanjang tahun 2017 lalu kami telah melakukan 15 kali pelayanan langsung ke desa dan kelurahan itu jatuhnya di hari libur yakni sabtu dan minggu. Ujarnya
Selaku ketua Panwanslu Kolaka, Juhardin menyampaikan bahwa, kasus temuan di beberapa desa dan kecamatan bahwa ada sejumlah orang yang beda KTP dan KK, namun karena sesuai dengan regulasi panwas coklit itu berpedoman pada kartu keluarga (KK), ungkapnya
Juhardin menambahkan bahwa, coklit itu mencocokkan dan meneliti. Yang di coklit itu dafatar pemilih potensial (DP4) yang kurang dilengkapi, kurang ditambah dan yang salah dibenarkan itulah coklit. Karenanya jika pemerintah desa dan kelurahan membantu jalannya coklit ini maka dipastikan sebelum tanggal 18 februari kita sudah mendapatkan data yang falid untuk kita di kabupaten Kolaka. Tegasnya
Ia juga menambahkan bahwa, untuk pemilih jika merasa sulit menunggu KTP Elnya jadi cukup gunakan suket saja, karean kita sudah di bolehkan memilih atau menggunakan hak suara kita dengan menggunakan suket. Karenanya suket itu bisa selesai pembuatannya dalam waktu yang sangat cepat (5 menit). Terangnya
Kontributor : Hamdan