Kasus Dugaan Korupsi DAK Terus Bergulir, Kini Giliran Banggar Diperiksa Kejaksaan


Raha, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mendalami kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna yang menelan anggaran sebesar Rp. 200 Miliar. Informasi yang diterima semua anggota dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna akan diperiksa baik yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pihak Kejaksaan, untuk sementara memeriksa empat orang anggota banggar yang telah memenuhi pangilan jaksa, Rabu (31/1). Mereka diperiksa sejak pukul 09. 40-12. 30 selesai.

Kajari Muna Badrut Tamam SH MH, melalui Kasi Intelnya La Ode Abdul Sofyan, SH. Mh mengatakan, semua anggota banggar bakal diperiksa, mereka akan dipangil sebagai saksi begitu pula halnya dengan Ketua Banggar akan diperiksa, demikian juga dengan Sekda nantinya.

” Pemeriksaan mereka terkait pembayaran DAK dalam pembahasan anggaran tahun 2015 yang dialokasikan, baik anggaran yang menyeberang tahun 2016. Apakah dibahas atau tidak? , “ujarnya.

Anggota legislator Awal Jaya Bolombo selaku anggota banggar usai diperiksa, saat diwawancarai oleh awak media tidak banyak menyampaikan terkait penjabaran perubahan anggaran.

“saya diberi 18 pertanyaan. Untuk selanjutnya dikonfirmasi saja dengan pihak penyidik, “ujar Polotisi asal Partai Demokrat ini singkat.

Hari ini anggota bangar yang terlihat hadir memenuhi pangilan Kejaksaan yakni Awal Jaya Bolombo, Alibasa, Sanusi dan Naftahu sementara untuk jadwal pemanggilan besok diantaranya Febry, La Ode Iskandar, Abdul raja, dan Gamuna

Untuk diketahui kasus DAK menjerat lima tersangka yakni mantan Kepala DPPKAD, Ratna Ningsih, mantan Kabid Anggaran, LM Taslim, Kabid Pembendaharaan, Hasrun dan mantan Kepala Kasda, Idrus Gafiruddin.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *