Lasusua, KoranSultra.Com – Adanya aktifitas pertambangan yang diduga kembali dilakukan oleh salah satu perusahaan tanpa mengantongi izin membuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) , naik pitam.
Bagaimana tidak, setelah beberapa lama vakum soal penambangan yang dilakukan oleh PT CMU tanpa mengantongi izin. Kali ini beredar isu adanya aktifitas penambangan ilegal di Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kolut.
“Saya dapat informasi bahwa ada aktifitas pertambangan, namun saya belum tahu pasti perusahaan siapa yang melakukan itu,” kata Kadis DPMPT, Saiful Razak, Rabu, (31/1/2017).
Makanya kata dia, setelah adanya informasi tersebut, pihaknya akan turun langsung untuk meninjau lokasi pertambangan yang berada di desa Tolala.
“Kalau terbukti ada aktifitas penambangan tanpa ada dokumen resmi, saya tidak segan-segan akan laporkan kepolisi,” tegas Saiful.
Terkait maraknya aktifitas pertambangan ilegal, pihak dari DPMPT akan menggandeng pihak kejaksaan untuk menindak pelaku-pelaku yang merugikan negara.
“Untuk sementara ini, Pihak kejaksaan kolut akan mengumpulkan data untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah kolut dalam hal ini bupati meminta kepada kami untuk bekerja sama dalam pengawasan.
“Bupati telah melayangkan surat kepada kami untuk bersikap tegas dalam mengawasi aktifitas perusahaan-perusahaan yang tak memiliki izin,” tutupnya.
Kontributor : Fyan