Kooperatif, Dua Tersangka Korupsi Dana UP Dikbud Konawe Tak Ditahan


Unaaha, Koran Sultra – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, pemeriksaan terhadap Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, H. Gunawan akhirnya selesai, amatan awak media sekitar pukul 21.30 wita kedua tersangka korupsi dana UP sebesar 2,3 milyar keluar dari ruangan.

Ridwan Lamaroa terlebih dahulu keluar dari ruang jaksa selang beberapa menit PKU Dikbud Konawe,Gunawan menyusul bersama pihak pengacaranya.

Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut mantan kadis Pendidikan Dan Kebudayaan konawe tersebut namun dirinya sempat menegur dan menyapa para wartawan yang seharian menunggunya.
Ditemani beberapa orang Ridwan beranjak masuk kedalam kendaraan dan berlalu pergi dari gedung Kejaksaan negeri unaaha.

Pihak Kejaksaan Negeri Unaaha sendiri tidak melakukan penahan terhadap keduanya,
Kejari Unaaha Saiful Bahri Siregar menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka ini, Katanya sepanjang penyidikan sekda Konawe selalu kooperatif dalam memberikan keterangan serta memenuhi setiap panggilan pihak kejaksaan. Ujarnya

Selain itu pria yang kerap disapa SBS tersebut mengatakan pihak keluarga memberikan jaminan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

” Wakil Bupati Konawe juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan dalam proses sekarang ini diperlukan kehadiran seorang Sekda, sehingga alasan tersebut menurut jaksa,kasi pidsus serta penyidik tidak melakukan penahanan dan saya sependapat asalkan setiap pemeriksaan yang bersangkutan harus hadir dan siap mengembalikan kerugian negara.”katanya saat ditanyakan terkait tidak ditahannya Sekda Konawe yang telah berstatus tersangka.

Akan tetapi dirinya mengakui bahwa bila tahap pemeriksaan telah selesai penahanan kemungkinan akan dilakukan.
“Dan apabila nanti prosesnya telah selesai dipenyidikan,yah kemungkinan ditahan tetap ada.”ungkapnya.

Sementara itu Gunawan,PKU Dikbud Konawe juga enggan berkomentar terkait ini.
Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacaranya dan pihak pengacara Gunawan sendiri mengatakan menyerahkan proses ini kepada penegak hukum.
“Sebanyak 38 pertanyaan yang dilontarkan kepada Klien Kami dan untuk saat kami belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam penyelidikan.”ungkapnya.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *