Raha, Koran Sultra – Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas terdakwa La Ode Abdul Wahid Rajab dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna tahun 2013, sudah diterima Kejaksaan Negeri Muna kemarin. Dalam putusan MA RI bernomor 2247 K/PID SUS/ 2017, terpidana La Ode Abdul Rajab dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan pidana penjara.
Sebelumnya terdakwa La Ode Abdul Wahid Rajab oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada tanggal 10 Mei 2017 divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara, dengan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan pidana penjara. Atas dasar putusan inilah akhirnya JPU Kejari Muna melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari. Namun ditingkat banding vonisnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari.
” Putusan Pengadilan Tinggi Kendari waktu itu, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari. Kemudian JPU ajukan Kasasi ke MA RI. Putusannya sudah turun dan sudah kami terima Rabu tangal 7 Febuari 2018. Dalam putusan tertanggal 22 Januari 2018 itu MA RI menyatakan La Ode Abdul Wahib Rajab telah terbukti secara syah dan menyaknkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, subsidser 6 bulan pidana penjara,” ujar Badrut Tamam SH MH Kajari Muna, Kamis (8/2).
Kata Kajari Muna ini karena putusan Kasasi sudah turun, maka Senin pekan depan terdakwa yang kini masih mendekam di Rutan Kendari, akan dieksekusi.
” Terdakwa masih di Rutan Kendari saat ini. Kami yang akan ke Kendari untuk mengeksekusi terdakwa sesuai putusan MA ini,” pungkas Pak BT sapaan akrab, didampingi Kasi Pidsus Muh. Anshar SH.
KONTRIBUTOR : BENSAR