Lasusua, Koran Sultra – Kemelut yang terjadi diWilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara semakin memanas. Pasalnya Dirut PT Celindo Nikel Sirajuddin N Aslam (Dipon) sudah diberikan Surat Pembatalan Kontrak Pertambangan dengan nomor surat Nomor 010 / DIRUT / VI / MMP / 2017 lalu dengan tembusan Bupati Kolaka Utara dan Ka Polres Kolaka Utara.

Perjanjian Kontrak PT. Celindo Nickel dicabut oleh pemilik IUP PT MMP dengan nomor Kontrak Pertambangan no. 01 / PT.MMP, PT.KMR. PT. CN / II / 2017 tertanggal 06 – 02 – 2017 setelah Surat teguran Pertama dilayangkan dengan no. 004 / DIRUT / IV / MMP / 2017. Tertanggal 07 April 2017. karena surat teguran pertama tidak diindahkan maka Surat Teguran yang Kedua dilayangkan dengan no. 005 / DIRUT / IV / 2017. tertanggal 11 April 2017. dan menyusul surat teguran ketiga dengan no. 009 / DIRUT / IV / 2017 tertanggal 08 Mei 2017. ungkap Direktur PT Multi Mining Tolala Mastur di Lasusua. Minggu siang (11/02/2018).

“Yang diberi kuasa Pengelolaan Pertambangan diWilayah IUP PT MMP dari Dirut PT. MMP adalah Mastur yang juga Dirut PT Multi Mining Tolala sesuai Akta Notaris yang dikeluarkan Suherdiman. SH. M.Kn dengan no 22 pada tanggal 11 Januari 2018,” jelasnya.

Sementara Surat Kuasa PT MMP yang diberikan oleh Sirajuddin N. Aslan yang telah diterbitkan dengan no. 002 / DIRUT / II / MMP / 2017 pada tanggal 27 Februari 2017 dinyatakan memutuskan Pembatalan dan berakhirnya surat kuasa tersebut. yang ditandatangani Ir. Harsono dijakarta tanggal 19 Juni 2017. jelas Mastur.

Yang anehnya PT Celindo Nikel masuk melakukan eksplorasi di IUP MMP dengan Perintah Sirajuddin yang sudah dicabut surat kuasanya oleh PT MMP. dan saat ini PT Celindo Nikel diDesa Lawaki sudah melakukan Penggalian dan menumpuk tanah nikel didekat sungai kurang lebih 8.000 Metrik Ton (MT). Rencananya tanah nikel yang bercampur biji besi dengan kadar 78 akan diangkut keluar Kolut. jelasnya.

“Ini sudah pelanggaran besar dan seharusnya pihak Polres Kolut menindak tegas pelaku pengambilan tanah nikel tanpa Izin dari PT MMP, Yang anehnya lagi tanah nikel yang diambil PT Celindo Nikel masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) milik Alimuddin Anggota DPRD Kolut dari Partai PKB. ungkap Mastur
Kami akan bergerak menutup aktivitas tambang yang dikelola PT Celindo Nikel secara paksa apabila pihak aparat Kepolisian Polres Kolut tidak mengambil tindakan tegas dan kami akan melaporkan ke Polda Dan Mabes Polri untuk pengambilan tanah nikel yang dilakukan PT. Celindo Nikel secara Ilegal. ungkap Mastur.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here