Lasusua, KoranSultra.Com – Kejaksaan Negeri (Kajari), Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi, Program Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BSBBR) pada tahun 2016 lalu, di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai.
Kedua orang tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Iskandar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama (Dirut) CV Strukton Indonesia berinisial ZM yang berperan sebagai penyedia barang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada bulan januari lalu, setelah pihak kejaksaan kolut melakukan penyelidikan terhadap tersangka pertama.
Dalam penyelidikan tersebut, kejaksaan kolut berhasil mendapatkan bukti keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.
“Keterlibatan Kedua orang itu pada waktu sidang, pihak kejaksaan lama memutuskan kepada tersangka pertama, tiga tahun setengah dari tuntutan lima tahun. Ternyata, dalam putusan itu, tersangka pertama mengakui ada beberapa orang yang terlibat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Kolut, Ariefullah di ruang kerjanya, Selasa, (13/2/2017).
Sebelumnya, Cicin Salama selaku Sub CV Strukton Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka karena di duga melakukan proyek fiktif oleh jaksa pada bantuan rumah warga dengan anggaran senilai 1,3 Miliyar di kabupaten kolut pada tahun 2016 lalu. Dari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai 371 juta.
Kontributor : Fyan