Kolaka, Koran Sultra – Panwaslu Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kembali Memeriksa salah seorang Oknum ASN yang di duga telah melanggar Asas Netralitas, Oknum ASN ini dimintai keterangan terkait kehadirannya saat Kegiatan Pencabutan Nomor Urut Calon Bupati Kolaka yang di gelar di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka Selasa (13/2/2018) Lalu.
Menurut Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan Kolaka Andi Hendra, pada Sabtu(16/2/18) pemanggilan yang di lakukan salah seorang oknum Pejabat Eselon IV di lingkup pemerintahan kolaka ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggarannya.
” Pejabat berinisial H yang menjabat sebagai lurah Di salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Kolaka. itu sudah di lakukan pemanggilan dan di mintai Klarifikasi Selama kurang Lebih 1 Jam, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kolaka.” Katanya.
Tujuan dari Klarifikasi tersebut Kata Andi Hendra di lakukan dengan mengundang saksi – saksi dan pelaku dalam hal ini oknum ASN, untuk mengetahui Tindakan/perbuatan yang di lakukan memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
” Setelah semua bukti-bukti, keterangan saksi di kumpulkan, kami melakukan pengkajian kemudian di lakukan rapat pleno untuk menilai, artinya kami hanya berhak menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, dan yang berhak memberikan sansi yakni pihak-pihak yang berwenang sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang- Undangan yang berlaku” tuturnya.
Setelah di lakukan pengkajian dan rapat pleno lanjut Andi Hendra, Oknum PNS berinisial H tersebut yang menjabat sebagai Lurah di duga kuat melanggar asas netralitas, Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku dengan sengaja Menghadiri Kegiatan Pencabutan Nomor Urut Calon Bupati Kolaka yang di gelar di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka Selasa (13/2/2018) Lalu, hal tersebut dapat di presepsikan suatu tindakan yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
Sebagaimana yang dimksud pada pasal Pasal 2 huruf (f), pasal 3 huruf (a) dan ( b), pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat 2 huruf (d), (e), (h) dan huruf (l) serta pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.katanya
Oknum ASN tersebut juga patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja, dan Pasal 3 angka (4) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil. terangnya
Serta patut di duga melanggar ketentuan pasal 6 huru (h) yang menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelasnya
Sambungnya Setelah semua proses selesai, dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tersebut, di rekomendasikan ke instansi yang berwenang Melalui Panwaslu Kabupaten Kolaka untuk di tindaklanjuti sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tutup Andi Hendra.
EDITOR : ADRIAN