Wakatobi, Koran Sultra – Lima orang warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Desa (FPD) mengelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Mereka mendesak pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana desa pada Desa Tampara dan Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/2/2018).
Koordinator Lapangan Subroto mengatakan kasus dugaan korupsi pada dua desa itu sejak tahun 2017 telah dilaporkan kepihak Kejaksaan Negeri Wakatobi Dan hari ini kami datang untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukumnya.
“Kami mendesak pada Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD di dua Desa yang ada di Pulau Kaledupa. Jangan ada kongkalikong terhadap kasus korupsi di dua desa, kami warga kaledupa sangat prihatin dengan kondisi desa,” ucapnya.
Subroto menambahkan, selama ini proses hukum kasus dugaan korupsi itu berjalan lamban. Masyarakat didua desa melalui FPD memberikan ultimatum pada pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat di dua desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi melalui Kasi Intel Rudi SH MH mengungkapkan kasus dugaan korupsi didua desa itu telah masuk pada tahap penyidikan dan sebelumnya telah meminta keterangan saksi.
“Kasus ini sudah kita masukkan dalam tahap penyidikan. Kami minta pada teman-teman FPD bantu kami untuk bersama tuntaskan kasus ini,” ucapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rudi SH MH tidak mempungkiri kasus dugaan korupsi pada dua desa itu telah diterimanya ditahun 2017. Tapi demikian Ia meminta pemakluman pada aktivis FPD untuk memaklumi pihaknya. Pasalnya, persoalan anggaran, personil dan jatah kasus yang membuat pihaknya terlambat mengusut kasus tersebut.
“Kadang-kadang persoalan anggaran dan personil sehingga kasus ini berjalan lamban. Artinya bukan berarti kasus ini ada kongkalikong. Kami pun harus berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tutupnya.