Andoolo, Koransultra.Com – Pemekaran Kecamatan Lamooso, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), hingga sampai saat ini masih belum jelas karena terkendala dengan beberapa hal, seperti masih adanya data yang harus di komunikasikan antara Pemda Konsel dan Pemprov Sultra, sehingga dibutuhkannya tindak lanjut yang lebih agresif.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo pada saat di temui beberapa awak media di pendopo rujab Bupati Konsel pada, Jum’at (23/2/2018).
Irham mengatakan, terkait data di DPRD Konsel secara administrasi pemekaran Kecamatan Lamooso telah lengkap.
“Sepengetahuan kami di DPRD data kami lengkap. Saya tidak tahu dimana titik tidak ketemunya, tapi intinya kami minta Kabag Pemerintahan dan Komisi I untuk berdiskusi dengan Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra, supaya kita ingin tahu persis letak kekurangannya dimana. Jangan saling tunjuk,” Kata Irham.
Lanjut Irham, DPRD Konsel telah selesai menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Lamooso. Namun, dalam konteks mewakili masyarakat dirinya sebagai Ketua DPRD Konsel mengambil langkah solusi untuk mempertemukan ketiganya yaitu, Bagian Pemerintahan Pemda Konsel, Komisi I DPRD Konsel serta Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra untuk duduk bersama.
“Jadi mungkin ini harus kita ambil langka-langka cepat. Saya sudah rekomendasi Komisi I agar bersama-sama Bagian Pemerintahan Pemda untuk segera berkonsultasi ke provinsi paling terlambat setelah Musrembang nanti,” Ungkapnya.
Lebih jauh kata Irham, syarat-syarat pemekaran Kecamatan Lamooso ini semua sudah terpenuhi, bahkan kajian akademiknya sudah ada dan telah merekomendasikan layak untuk dimekarkan. Untuk itu dibutuhkan sekarang semua administrasi yang di butuhkan untuk segera dibawa ke pusat.
” Mengenai berkas, saya kurang tahu pasti berkas apa yang kurang itu yang dibutuhkan Pemerintah pusat, makanya saya perintahkan Komisi I untuk segera membantu percepatan pemekaran Kecamatan Lamooso ini,” Jelasnya Irham Ketua DPD II partai Golkar Konsel.
Perlu diketahui tambahnya, berkas pengusulan Kecamatan Lamooso ini bersamaan diajukan dengan 3 kecamatan lainnya masing-masing, Kecamatan Andoolo Barat, Kolono Timur dan Kecamatan Sabulakoa. Namun hanya 3 kecamatan ini yang sudah mempunyai nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk Kecamatan Lamooso sendiri mungkin Pemerintah pusat melihat dalam kacamata regulasi yang baru, sehingga mungkin ada beberapa yang perlu dilengkapi.
“Pengusulan kemarin memang 4 kecamatan, tapi kendalanya yang 3 kecamatan menggunakan aturan yang lama sehingga syarat administrasinya memenuhi syarat. Sedangkan Kecamatan Lamooso ini bukan tidak memenuhi syarat dia memenuhi syarat, mungkin ada hal yang keliru dalam proses pemberkasan kemarin sehingga pemerintah pusat menyarankan untuk diperbaiki saja,” Terangnya.
KONTRIBUTOR : KASRAN