Panwaslu Konawe Putuskan Plt. Bupati Konawe Melanggar


Unaaha, Koran Sultra – Mutasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Konawe beberapa waktu lalu nampaknya bakal berbuntut panjang, Panwaslu Konawe akhirnya memutuskan Plt. Bupati Konawe, Parinringi, SE. M.Si melanggar Pasal 71 Ayat 4 UU No. 10 Tahun 2016, Permendagri 13 tahun 2006 dan SE mendagri No. 821/970/SJ tanggal 12 Februari tahun 2018 tentang larangan Plt. melakukan Mutasi tanpa Seijin Menteri.

Putusan Panwaslu Kabupaten Konawe ini disampaikan Ketua Panwaslu Konawe usai melakukan rapat pleno di Kantornya, sabtu, 24/2.

Menurut Sabdah Keputusan tersebut di ambil setelah sebelumnya panwaslu Kabupaten Konawe melakukan klarifikasi beberapa pihak.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum KSK-GTS. dengan nomor laporan 07/LP/PB/KAB/28.05/II/2018. tentang Keputusan Nomor 78 Tahun 2018 tentang perubahan Sk no.2 tahun 2018. yaitu penunjukan bendahara pengeluaran SKPD se-kab. konawe tanggal 15 februari 2018.

Lebih jauh dirinya menuturkan bahwa putusan ini kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke Mendagri dan Plt. Gubernur Sultra, untuk memberikan sanksi teguran tertulis.

” Putusan ini diharapkan menjadi warning bagi seluruh elemen baik masyarakat maupun di pemerintahan bahwa panwas kabupaten konawe akan menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan ke Kami sepanjang memenuhi unsur formil dan materil” katanya.

” Kami akan proses sebagai upaya menciptakan pilkada yang berkualitas dan penegakan keadilan pemilu” Tegas Sabdah.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *