Raha, Koran Sultra– Kepala BKKBN LM Safei telah mengembalikan kerugian uang negra sebesar Rp. 20 juta, terkait kasus pengadaan mobil operasional senilai Rp. 351 juta tahun 2015 lalu yang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat ini kasus tersebut statusnya naik ketingkat penyidikan.
Sebelumnya, Operasional di BKKBN Muna tahun 2015. Mobil tersebut dicaroseri di Kendari. Anggaran untuk caroseri itu Rp 58 juta.
Namun Kamis pekan lalu, LM Safei sudah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Muna, Muh. Anshar SH terkait hal ini. Kemudian Selasa ( 6/3) tahun 2018, Kejari Muna kembali memeriksa Kepala BKKBN Muna, LM Safei SSTP MSi dan LM Safei datang bersama PPTK proyek pengadaan mobil operasional tersebut, Syahrun ST.
Kedatangan LM Safei dan Syahrun membayar uang negara dari kasus dugaan korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 20 juta atas pengadaan mobil tersebut.
Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH, membenarkan hal tersebut “pengembalian uang negara itu tidak akan menghapus tindak pidana perkaranya. Artinya kasus ini tetap jalan terus, apalagi.sejak akhir tahun lalu kasus ini sudah naik kepenyidikan,” terangnya Selasa (6/3).
Pantauan media uang negara sebesar Rp 20 juta diserahkan LM.Safei SSTP MSI selaku KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) di BKKBN Muna dalam pengadaan mobil operasional tersebut didampingi PPTK Syahrun ST, ke Kejari Muna. Dua staf Kejari Muna Ati dan Arma terlihat menghitung uang tersebut di ruang Kasi Intel Kejari Muna.
KONTRIBUTOR : BENSAR