Lasusua, KoranSultra.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan 70 tenda pramuka ke sejumlah sekolah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ini artinya, pihak kejari Lasusua tidak lama lagi akan mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 yang melibatkan Dinas Pendidikan (Diknas) Kolut.
“Status penanganan dugaan korupsi tersebut ditetapkan sejak Rabu (14/3) dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan langkah selanjutnya, kami akan kembali memanggil para saksi untuk memberikan keterangan lebih jauh,” kata Kajari Kolut, Andi Fahruddin, Kamis, (15/3/2018).
Kajari Kolut belum bisa menyebutkan siapa dan berapa orang yang akan dipanggil. Namun, naiknya status tersebut dianggap sudah rampung, dimana surat panggilan yang ke tiga telah dilayangkan kepada Kadis Diknas kolut berinisial HM, namun belum direspon karena berbagai alasan.
“Sudah memenuhi panggilan, kami sampai dua kali melakukan pemanggilan namun tidak dihadiri karena ada agenda yang diikuti,” ujarnya.
Kajari kolut memastikan ada kerugian didalamnya terkait pengadaan tenda tersebut yang pendanaannya menggunakan dana BOS. Namun, Audit BPKP tentunya diperlukan untuk mengetahui lebih rinci total kerugian negara.
“Kalau menurut penilaian kasar saya, untuk kisaran kerugian negara hampir mencapai Rp. 200 jutaan,” katanya.
Sebelumnya, pihak jaksa telah memanggil 10 orang Kepala Sekolah (Kepsek) untuk memberikan keterangan termasuk dua orang dari pihak Dikbud Kolut yakni HM dan Manager BOS inisial JK. Nilai total anggaran yang digunakan dalam pemesanan 70 tenda sebesar Rp. 420 juta dimana per unit dihargai Rp. 6 jutaan yang nilai standarnya hanya berkisar Rp. 2 jutaan.
KOntributor :Fyan