Kendari, KoranSultra.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), temukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMA/SMK di Kota Kendari.
Sejumlah pelanggaran ini ditemukan Ombudsman saat melakukan pengawasan di beberapa sekolah menengah atas dan kejuruan di Kota Kendari.
Saat melakukan pengawasan, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta USBN maupun pengawas USBN.
Adapun pelanggaran yang ditemukan oleh lembaga negara ini yaitu, Adanya soal yang sudah beredar di group media sosial siswa sultra, khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006, seperti mata pelajaran kimia, Fisika dan Ekonomi.
Padahal, kebocoran soal ini sebelumnya telah diantisipasi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, dengan cara menyiapkan soal cadangan.
Namun, setelah ditemukan, rupanya soal cadangan yang disiapkan pihak Dinas terkait serupa dengan soal yang telah bocor dimedia sosial, yang berubah justru hanya nomur urut soal saja.
Ombudsman juga menemukan seorang Pengawas Ruangan membawa masuk telepon genggam di ruang ujian siswa. Sementara itu, sesuai dengan POS USBN pada BAB XI tentang PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB, Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
Penemuan pengawas ruangan membawa masuk telepon genggam di ruangan sekolah ini, ditemukan Ombudsman dibeberapa sekolah diantaranya, SMA Negeri 1 Kendari, SMAN 7 Kendari, SMA 10 Kendari, dan SMA Negeri 6 Kendari.
Selain pengawas ruangan, Ombudsman juga menemukan Peserta Ujian di SMA Negeri 4 Kendari membawa masuk alat komunikasi berupa telepon genggam dan digunakan saat ujian masih berlangsung.
Sementara sesuai dengan ketentuan POS USBN, setiap peserta tidak diperbolehkan untuk membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian.
Sedangkan di SMA Negeri 1 Kendari, Ombudsman temukan ada ruang ujian yang diawasi hanya satu orang pengawas, yang semestinya diawasi oleh dua orang, hal ini mengingat jika ada seorang siswa yang mengalami kekurangan lembaran soal, pengawas tidak dapat berkoodinasi dengan pengawas umum karena tidak boleh meninggalkan ruangan ujian, sehingga siswa tersebut oleh pengawas diminta untuk menunggu hingga pekerjaan rekan-rekannya selesai mengerjakan soal untuk mendapatkan soal yang utuh.
Selain itu, di SMA Negeri 1 Kendari juga ditemukan seorang Pengawas Ruangan yang memperbolehkan Peserta meninggalkan Ruang Ujian, sementara waktu ujian belum berakhir. Semestinya, peserta dapat meninggalakn ruang ujian setelah waktu ujian berakhir.
Ditemukan juga dalam mata pelajaran Sejarah Indonesia, untuk soal essay sudah tercantum kunci jawaban di lembar soalnya. Bahkan, dalam soal pilihan ganda pada mata pelajaran Bahasa Inggris, terdapat soal yang tidak mempunyai pertanyaannya, yang ada justru jawaban. Serta jawaban pada pilihan ganda sama, dan lembar soal yang tidak lengkap.
Pada Meja Ujian untuk Peserta tidak dipampang nomor peserta, semestinya setiap meja diberi nomor peserta.
Selain itu, juga tidak terdapat denah tempat duduk dan pengumuman bahwa “Dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi” di setiap depan ruang ujian sebagaimana ketentuan pada POS USBN.
”Berdasarkan temuan-temuan tersebut, hal ini menunjukkan kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah. Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya, dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN,” jelas Ahmad Rustan melalui Press Release, Selasa 27/3/2018.
Kata Rustan, kebocoran soal patut disayangkan sebab, soal yang beredar ada yang berbentuk file. ”Artinya, pihak yang diberi kewenangan untuk menggadakan soal yang paling potensial membocorkan kepada siswa. Ini perlu ditelusuri kebenarannya, dan jika terbukti maka yang bersangkutan harus diberi sanksi,” tegas Rustan.
Penyelenggaraan USBN merupakan upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan belajar siswa selama menempuh pendidikan. ”Secara makro, ini juga dapat menjadi tolak ukur kualitas pendidikan di negara kita, prosesnya harus berjalan dengan baik dan akuntabel,” terang Ketua Ombudsman Sultra.
Kontributor : Dekri