-Sudirman Tidak Terima Status PK Lahan tetap Dikelola
Tirawuta, KoranSultra.Com – Meski telah dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kolaka, lahan seluas 4 Hektare di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kolaka Timur, tetap saja bermasalah.
Hari ini Senin, (9/4/2018) sejumlah keluarga Sudirman ngamuk di lokasi persawahan yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kolaka beberapa waktu lalu.
Keluarga Sudirman tidak terima atas pengelolaan sawah yang dilakukan oleh Ardin. Pasalnya, lokasi seluas 4 Hektare tersebut, masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), oleh Mahkamah Agung (MA).
“Maksud kami baik. Kami hanya minta agar lokasi tersebut tidak dikelola dulu oleh Ardin, karena masih berstatus PK oleh MA,” jelas Sudirman, pada Koran Sultra.
Sudirman mengancam, jika Ardi masih tetap mengelola lokasi tersebut, pihaknya beserta pemilik lainnya bakal melakukan hal yang tidak diinginkan.
“Saya menggugat ke MA karena menurut saya Ardin tidak berhak atas lokasi tersebut. Dia hanya berdasarkan kwitansi, sedangkan saya punya bukti-bukti yang kuat, seperti surat-surat lainnya,” jelas Sudirman.
Lokasi persawahan tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh Sudirman, namun Ardin tidak terima atas kekalahan tersebut, sehingga menggugat dengan cara banding.
Dalam banding tersebut pihak Pengadilan Negeri Kolaka menetapkan pemenangnya adalah Ardin. Tidak terima kemenangan Ardin, Sudirman pun melakukan Kasasi dan hasil kasasi membuat pihak Pengadilan Negeri Kolaka melakukan eksekusi lahan.
Setelah Pengadilan Negeri melakukan eksekusi lahan, Sudirman kembali menggugat ke Mahkamah Agung. Sehingga saat ini lahan tersebut berstatus Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
Namun sayangnya, lokasi yang berstatus PK tersebut masih tetap dikelola oleh Ardin, sehingga pihak Sudirman tidak terima.
Kontributor : Dekri