Raha,Koran Sultra – Posisi ketua DPRD Kabupaten Muna yang kini dijabat oleh Mukmin Naini nampaknya sebentar lagi bakalan berganti, usulan pergantian ini datang dari DPD PAN Muna dan nama yang digadang – gadang bakal menggantikan mukmin naini yakni LM Rajab Biku.
Penggantian mukmin naini sebagai ketua DPRD Muna menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, meski itu merupakan hak partai politik. Hal ini diindikasikan masih ada kaitannya sisa pemilukada yang lalu dimana putusan MK memenangkan pasangan nomor satu. Sehingga KPU Muna melakukan pleno penetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah pleno KPU dibawa ke DPRD untuk diparipurnakan sebagai pengajuan dan pengesahan kepada bupati terpilih kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
Meski proses penggantian jabatan ini sudah dilakuka namun dalam perjalananya tak semudah yang dibayangkan, gampang – gampang susah seperti itu kira – kira gambarannya. DPP PAN telah bersurat dan masuk tanggal 13 Maret 2018 dan sudah ditindak lanjuti oleh Mukmin Naini selaku ketua DPRD Muna pada tanggal 23 Maret dimana pihaknya mengaku legowo atas putusan partai ini meski begitu dirinya mengatakan hal tersebut tetap harus sesuai prosedur.
” Silakan kepada sekwan untuk melaksanakan tahapan – tahapanya, jangan keluar dari peraturan,” ujar Mukmin Naini,Senin (9/4).
Ternyata ada tiga poin dalam peraturan Uandang Undang MD3 sebagai syarat untuk proses pergantian ini yakni pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan usulan partai politik. Dan proses pemberhentian tentunya dalam paripurna dan harus kuorum.
” Sampai disitu saja ketelibatan saya, ini menyangkut diri saya. Kalau untuk mengundurkan diri justru sama menghukum diri sendiri dan apa alasanya partai politik mengusulkan itu,” Ucapnya menjawab seputar opsi jika dirinya disuruh untuk memilih mengundurkan diri.
Ditempat terpisah wakil ketua DPRD Muna La Ode Dyrun membenarkan kalau surat dari DPP PAN telah masuk,surat tersebut yang ditujukan oleh sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna tinggal diangendakan untuk dibuat suratan kepada Pimpinan DPRD Mukmin Naini, tentu dengan regulasi rapat pimpinan untuk dibawa ke badan musyawarah supaya diparipurna kalau sudah selesai itu berarti tidak makan waktu lama.
Selain itu, menunggu surat disposisi dari pimpinan DPRD lalu ditujukan sama sekwan, dan ini kita tidak bisa menghalangi tetapi sesuai aturan karena itu kewengan partai politik, katanya.
Kemudian,Hal ini ditanyakan tentang kuorum dan tidak dalam pelaksanaan paripurana tidak dihadiri Mukmin Naini apakah bisa berjalan.
“Ia itulah kita pelajari aturannya seperti apa, tapi tidak mungkinlah pimpinan kami seperti itu dia adalah negarawan dan tauladan bahkan diapun sudah legowo,”paparnya.
Sementara itu Sekertaris Dewan Edi Ridwan mengaku tinggal menunggu pak ketua, dimana harus ada keterlibatan ketua DPR dalam PAW tersebut.
” Kita sudah siapkan dua opsi itu,kalau bukan ketua untuk mengundang pak wakil untuk rapat pimpinan, disekertariat kita sudah siapkan,”ujarnya
KONTRIBUTOR : BENSAR