Andoolo, Koran Sultra – Pemerintah kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adaka sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan di Konsel. Sosialisasi ini di laksanakan di Kecamatan Landono, pada rabu 11/04 di aula kantor kecamatan.
Sosialisasi yang dilakukan ini tentang tata cara perizinan yang disampaika oleh kabid pengaduan dan informasi, Irsan halim mangidi. S. Stp di dampingi kabid perizinan dan non perizinan beserta kepala seksi dan stafnya.
Irsan Halim Mangidi mengatakan sesuai perda no. 14 tahun 2013. Bab 4 .pasal 8 tentang izin tempat, penjualan, minuman beralkohol. Sesuai perda no. 23 tahun 2005 .bab x pasal 27 tentang IMB. Sesuai perda no. 17 tahun 2013 usaha pengumpul / pengangkutan ikan izin perikanan, hal tersebut beretribusi lama pengurusan 14 hari terhitung dari awal pemasukkan berkas, Jelasnya pada warga yang hadir dikegiatan tersebut.
Di tempat yang sama pula Irsan juga menyebutkan satu persatu tentang apa saja izin yang non retribusi itu ada 21 item yang non retribusi, ” Pengurusan ijin usaha itu ada beberapa item yakni, Situ, SIUP, IUI, Ujk, Ijin usaha penggilingan padi, HO dan Ijin tempat pemotongan hewan” Katanya.
” Adapun untuk lebih lanjutnya nanti para hadirin bisa membuka linknya SIMPEL PERIZINAN KONWE SELATAN. COM biar lebih jelas.” Tambahnua.
Kehadiran dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu ini dihadiri juga oleh camat landono dan sekcam landono , para staf camat dan para pelaku usaha.
Camat landono (ambola. S. Sos) mengatakan sosialisasi ini yang dilaksanakan langsung oleh dinas sangat baik ” dan para pelaku usaha juga bersyukur tadinya para pelaku usaha takut mengurus di karenakan biaya, tetapi dengan adanya sosialisasi ini mereka sangat antosias dan bersyukur malah sangat berterima kasih kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu” katanya.
KONTRIBUTOR : RIZAL ASNANDAR