Raha,Koran Sultra – Dugaan penyimpangan pada Proyek dana aspirasi sebesar Rp.29 Miliar yang mengunakan anggaran APBD tahun 2016 di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara rupanya terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Pada kasus tersebut,sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang diantaranya sekda Butur alamarhum La Ode Baharuddin sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Plt Kepala Bapedda Zunaini, Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi.
Pengalokasian anggaran yang cukuo besar ini digunakan untuk membiayai proyek yang dibagi menjadi sekitar 200 an lebih paket pekerjaan di beberapa SKPD, dan diindikasikan telah ‘dilingkari’ untuk oknum wakil rakyat dengan dalih dana aspirasi. Padahal seyogyanya tugas pokok anggota legislatif bukanlah untuk mengelola dana aspirasi.
Indikasi itu termasuk didalamnya dana aspirasi ini diduga tidak diusulkan melalui musrembang, tetapi diusulkan oleh anggota dewan, berdasarkan dapil masing masing. Maka tentu 20 anggota DPRD Butur termasuk unsur pimpinannya nantinya akan diperiksa. Tinggal menunggu waktu pemeriksaan saja.
“Kasus ini sudah kami espos dan kami masih melakukan pendalaman,sebab masalah pekerjaan belum tuntas bahkan ada temuan,”ujar La Abd Sofyan SH MH kasi intel Kejari Muna, Senin (16/4).
KONTRIBUTOR : BENSAR