Wakatobi, KoranSultra.Com – Guna memperjelas kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan pelaku Maulidin terhadap korban Yati, satuan reserse krimanal Polres Wakatobi menggelar rekontruksi dihalaman Mapolres Wakatobi. Senin siang (7/5)
Dalam rekontruksi kali ini polisi menghadirkan pelaku Maulidin, sebanyak 30 adegan rekontruksi diperagakan oleh tersangka.
Korban awalnya duduk diatas motor sambil menelpon dijalan raya, tiba -tiba pelaku datang menghampiri korban dan berdiskusi untuk menggajak berpacaran.
Pelaku mengajak korban kedalam semak – semak sekitar sepuluh meter dari jalan raya untuk menghindari pantauan warga lainnya, setibahnya di semak-semak pelaku awalnya mencium dahi korban setelah itu mencium bibir korban namun korban tidak mau, lalu pelaku membanting korban dan langsung memperkosanya.
Tidak puas dengan memperkosa korban, pelaku lalu mengangkat korban kedalam semak-semak yang lebih jauh lagi untuk membuang korban. Pelaku kemudian mencari seutas tali rafia untuk mengikat kedua tangan korban lalu pergi meninggalkan korban. Namun, tidak lama pelaku balik lagi melihat korban apakah korban sudah meninggal apa belum, ternyata korban masi pernapas maka pelaku kembali melepas celana lejing korban yang masi terkait di kaki korban untuk digunakan pelaku menyumbat mulut korban agar korban tewas.
Setelah pelaku melihat korban sudah tidak bernafas lagi, pelaku mengambil celana panjang lejing, celana dalam dan jilbab korban untuk dibuang ke laut demi menghilangkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Cucu Sutarwan,SH mengatakan, rekontruksi ini merupakan suatu tindakan untuk memperjelas dari rangkaian proses penyidikan guna memberikan keterangan bahwa memang pernah terjadi kasus ini. “Jadi kasus ini dengan adanya rekontruksi alat bukti jadi lengkap,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada bulan April 2018 lalu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Wakatobi.
Kontributor : Surfianto