Operasi Cipkon, Polisi Kolut Amankan Dua Tersangka Penjual Miras


Lasusua, Koran Sultra – Polres Kolaka Utara beserta Polsek jajarannya berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 68 botol minuman keras berbagai merk dan 231 liter minuman Ballo di wilayah hukum Polres Kolaka Utara Provensi Sulawesi Tenggara dan Sejumlah 68 minuman keras (Miras) dan 231 minuman tradisional Ballo hasil sadapan dari pohon Enau tersebut berhasil diamankan dari Empat wilayah di Kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara. Hari ini Selasa (08/05/2018) pagi barang bukti dimusnahkan dihalaman Kantor Polres Kolaka Utara.

Waka Polres Kolut Kompol Robert Silas Boro mengatakan, Ratusan liter minuman Ballo dan puluhan miras terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2018 dan Hari ini Pemusnahan Barang Bukti 231 liter Minuman tradisional Ballo yang disaksikan dari pihak Kejaksaan, Danramil dan Kasat Pol Pp.

“Puluhan liter minuman keras dengan berbagai merk dan ratusan Liter minuman Ballo tersebut disita di wilayah beberapa Polres akibat tidak memiliki izin penjualan dan tidak memiliki keterangan dari Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.

Hal senada yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fatoni usai pemusnahan mengatakan, Hari ini Polres Kolaka Utara langsung memusnahkan barang bukti dihalaman Kantor Polres Kolaka Utara dengan menumpahkan puluhan liter minuman ballo kedalam ember plastik dengan diawali Waka Polres Kolut, Kasat Narkoba, Pihak Kejaksaan, Danramil Lasusua dan Kasat Pol PP.

” Sebelumnya 2 Tersangka Kepemilikan Miras tanpa izin sudah di vonis Pengadilan Negeri Kolaka,” ungkapnya
Operasi ini bertujuan untuk menetralisir penggunaan minuman beralkohol yang kerap menimbulkan tindakan kriminal akibat miras tersebut.

Olehnya itu, minuman tradisional Ballo yang disadap dari pohon Enau tersebut lebih bermanfaat dijadikan gula merah. terangnya

Lanjut Fatoni dua tersangka antaranya Asmansa alias Anca (31) warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dengan barang bukti (BB), 25 botol minuman beralkohol merk Bir Bintang, 6 botol Anggur Koleson, 4 botol merk topee rioja dan 8 botol merk Guinness, sementara tersangka Anton, SE (36) warga Desa Beringin Kecamatan Ngapa dengan barang bukti (BB) 24 botol minuman beralkohol merk Bir Bintang dan 5 botol minuman beralkohol merk Guinnes.

“Kedua tersangka sudah divonis pengadilan Kolaka tanggal 4 Mei 2018 lalu dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana , Larangan Memperdagangkan Minuman beralkohol Dalam Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tanpa izin, dengan denda Rp. 500 ribu dan apa bila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 10 hari,” ungkapnya

Kami berharap, masyarakat yang memiliki penyadapan Ballo untuk tidak lagi memperdagangkan minuman tersebut karena bisa terjerat hukum, karena minuman ini bisa menimbulkan percekcokkan yang berakhir dang tindakan kriminal. ungkap Ahmad Fatoni dua balak dipundak ini.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *