Raha,Koran Sultra – Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu sebesar Rp. 200 Miliar telah meyeret lima orang tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, kali ini kembali membuka kasus tersebut atas adanya dugaan penyelewengan diinstansi lain. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, saat ini pihak kejaksaan tengah mendalami terkait dugaan korupsi dana sertifikasi para guru pindahan dari Muna ke Muna Barat (Mubar) yang diduga tidak dibayarkan.
Apakah akan ada tersangka baru atas kasus DAK ini di lingkup Dikbud Muna ?, pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pihak Kejari Muna mengungkapkan dalam pemeriksaan ini telah dilakukan pemanggilan terhadap pejabat Dikbud Muna yakni Asar Dulu dan sudah memenuhi pangilan kejaksaan begitu juga mantan bendahara Dikbud Muna Rustam. Dalam pemeriksaan ini telah diserahkan dokumen-dokumen yang bersinggungan dengan sertifikasi guru tahun 2015.
Ternyata kasus DAK ini masih dizaman La Ode Ndibale saat menjabat sebagai Kadis Dikbud Muna. Sehingga, Ashar Dulu, dipanggil untuk menyerahkan sejumlah data yang dibutuhkan. khususnya masalah deposito dana sertifikasi guru-guru.
Sebelumnya pemerintah menyiapkan anggaran pembayaran sertifikasi guru di Muna sebesar Rp 60 miliar
rupanya dana sertifikasi sudah pindah ke Mubar bahkan disimpan di kas daerah (kasda).padahal nomenklaturnya itu untuk pembayaran sertifikasi di Muna.
“Kasus ini kita lanjutkan kembali dan sudah tahap penyelidikan dan kami meminta dokumennya,”ujar Kepala Sekasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Muna Muh Ansar SH. Selasa (8/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ansar menjelaskan, Rustam mengakui Pemda Muna tidak membayarkan sertifikasi guru-guru yang pindah ke Mubar.
kemungkinan mantan kadis dikbud Muna La Ode Ndibale dalam waktu dekat ini akan dipangil dan mantan bidang tendik, LM Masrul.
“kita kembangkan baru kita mengambil langkah selanjutnya ,” paparnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR