Lasusua, Koran Sultra – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Sekertarisnya membantah pernyataan distributor buku narkoba saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, (7/5) lalu.
Dalam pernyataan distributor penyalur buku seri narkoba tersebut saat RDP, Ahmad, dia menyebut bahwa soal buku narkoba di sekolah itu tidak ada masalah. Sebab, dalam RKA sekolah ada masuk buku referensi termasuk didalamnya untuk buku narkoba.
“Itu kata mereka, saya kan sudah sampaikan sebelumnya bahwa tidak ada pembiayaan buku referensi lain selain buku referensi K13 Non Teks,” kata Sekdis pendidikan Nasional Kolut Hasanuddin, sembari menyuruh kepada awak media mengutip pernyataannya yang telah terpublis sebelumnya. Rabu, (9/5/2017)
Kalaupun nanti ada pihak kepala sekolah kedapatan memasukkan pembiayaan buku narkoba tersebut kedalam RKA, pihaknya tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mencoret RKS kepsek tersebut.
“Kalau ada kepsek yang mau lakukan itu, silahkan terima konsekuensinya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak DPRD kolut menerima aduan soal buku narkoba tersebut dengan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Dalam rapat yang tidak dihadiri dari pihak diknas itu, membahas soal klarifikasi buku seri narkoba seharga Rp 3,5 juta per enam buku.
Hasil dari RDP tersebut, Dewan menganggap proses penyaluran buku tersebut sudah sesuai prosedur dengan bukti surat tembusan kepada pihak terkait.
KONTRIBUTOR : ALFYAN