Lasusua, Koran Sultra – Satuan reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Cyahrullah alias Ulla Rakmin (22) sebagai penjual (pengedar) bersama Alfian alias Fian bin Kaharuddin (30) sebagai pembelil Keduannya adalah warga Dusun IV Desa Kalu – kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Polisi mengamankan, 1 sachet sabu, 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu, 1 HP milik Cyahrullah, dan 1 buah HP Nokia milik Alfian.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.30 wita hari Kamis (24/05/2018) siang. Pelaku ini sering bertemu mengedarkan sabu di wilayah Kodeoha oleh masyarakat,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Sumantri. Kamis (24/05/2018) malam.
Barang bukti yang kami sita, 1 sachet sabu, 1 HP milik Cyahrullah, 1 buah HP Nokia milik Alfian dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. terangnya
Awal penangkapan, Anggota Satres Narkoba menerima informasi dari Masyarakat tersangka Alfian Sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Dari laporan tersebut anggota Satres Narkoba mengembangkan Ke TKP dan alhasil setelah penantian panjang tersangka Alfian tidak bisa mengelak karena dibagasi sadel motornya ditemukan 1 sachet barang haram jenis sabu-sabu yang dibelinya dari tersangka Cyahrullah. ungkapnya
Dari informasi tersangka Alfian, Anggotapun bergerak cepat tidak mau kehilangan sasaranya, dan alhasil tersangka Cyahrullah pengedar barang haram jenis sabu berhasil dicyduk dengan barang bukti 4 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu yang ditemukan dalam kantong celananya. kedua tersangka diamankan di Kantor Polres Kolut untuk penyidikan selanjutnya. ungkapnya
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat( 1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau OSL 137 ayat (1) huruf a UU. No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS