Tahanan Kasus Narkoba Rutan II B Raha Melarikan Diri, Ini Penjelasan Ka Rutan

Tembok setinggi 6 meter berhasil dipanjat pelaku untuk melarikan diri

Derik, Narapidana Kasus Narkoba Rutan II B Raha

Raha,Koran Sultra – Tahanan kasus narkoba Rutan kelas II B Raha berhasil melarikan diri, Derik yang menjadi narapidana kasus Narkoba ini diduga berhasil kabur menerobos tembok setinggi enam meter berkawat duri, pada Minggu (3/6) sekitar pukul 11.40 Wita.

Pihak Rutan II Muna menduga hal ini terjadi akibat lalainya petugas lapas, ” Perslnil mungkin saja lalai dan lelah apa lagi dibulan puasa, sebab tidak melaksanakan tugasnya seperti hari bisanya. Napi kesempatan melarikan diri dan sudah ada niat,”ujar Arifuddin Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Senin (4/6).

Ditempat yang sama saat dikonfrmasi La Fata, sebagai kasusi pelayanan penahanan dan narapi dana mengatakan, tahanan kabur karena ada kesempatan. Bahkan tahan diduga bekerja sama dengan pihak luar.

Tembok setinggi 6 meter berhasil dipanjat pelaku untuk melarikan diri

” Pada sholat Zuhur (pelaku) melarikan diri dan membobol pintu samping, bahkan di tempat kejadian perkara (terdapat) tali nilon berwarna biru sudah tergantung diatas pagar. Derik mengajak dua orang temanya, Aco kasus cabul dan Haris napi narkoba namun mereka tidak berhasil,”ujarnya.

” Begitu ketahuan melarikan diri pihak lapas langsung melakukan pengejaran dan kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian,” Sambungnya.

Tali yang digunakan pelaku untuk melarikan diri

Untuk informasi Derik, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana diatas lima tahun.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *