Raha, Koran Sultra – Unjuk rasa massa yang mengatasnamakan diri Barisan Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BMPH -Sultra) akhirnya diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah sebelumnya kepala Kejari Muna menolak untuk bertemu dengan para pendemo dikarenakan belum menerima surat ijin unjuk rasa, pada Kamis 28/06.
Massa BMPH – Sultra ini dalam orasinya mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu yang menelan anggaran Rp. 210 Miliar.
Kajari Muna Badrut Taman SH MH menjelaskan pihaknya bersedia menerima para pendemo setelah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa meski surat tersebut tibanya belakangan. ” Tadi saya tidak menerima aksi ini, sebab tidak memiliki izin dan itu melanggar hukum,” cetusnya,” ungkap Badrut Taman, Kajari Muna diruang Kasi Intel.
Dirinyapun menghimbau agar para pendemo saat ingin menyampaikan aspirasinya agar terlebih dahulu memberikan surat tembusan kepada pihaj Kejaksaan, katanya.
” Suarat tembusannya dikirim keistansi yang dituju, supaya istansi tersebut persiapkan terkait apa yang (para pendemo) suarakan” ujarnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR