Jaksa Tuntut 7 Tahun, Wakil Ketua DPRD Muna di Vonis 2 tahun lebih

Kajari Muna, Badrut Tamam. SH. MH

Kajari Muna, Badrut Tamam. SH. MH

Raha, Koran Sultra – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret wakil ketua DPRD Muna Muhammad Arwin Kadaka dimeja hijau akhirnya jatuh palu. Senin ( 25/6) malam hari, Pengadilan Tipikor Kendari memvonis politikus Partai Gerindra itu 2 tahun 7 bulan pidana penjara, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Muna, Muh. Ansar SH , 7 tahun pidana penjara.

JPU juga membebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.569.811.450, subsider 1 tahun pidana penjara. Namun dalam vonis Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara. Sedangkan uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara.

Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH saat ditemui awak media kemarin. ” Persidangan kasus korupsi cetak sawah di Muna dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Muna Muh.Arwin Kadaka sudah putus divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara. Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara dan uang pengganti Rl 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara. Harta disita jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti,” katanya.

Terkait putusan ini apakah JPU Kejari Muna akan lakukan banding, kata Kasi Intel Kejari Muna akan disampaikan dulu putusan ini kepada pimpinan mereka yaitu Kajari Muna

” Kita akan laporkan dulu putusan ini kepada pimpinan kami yaitu Kajari Muna. Nanti pimpinanlah yang akan memutuskan apakah kita akan banding atau tidak,” pungkas Sofyan SH MH.

Kepala kejaksaan Negeri Muna Badrut Tamam SHS MH yang dikonfirmasi, Kamis (28/6) mengatakan pihaknya akan melakukan banding sebab tidak sesuai dengan tuntutan JPU.” (Vonis) Tidak mencapai dua pertiga dan tidak mencerminkan, kami hanya melakukan banding yang tidak sesuai dokumen JPU,dalam waktu dekat ini kita baru laporan,”cetusnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *