
Kolaka, KoranSultra.Com – Keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak sedikit.
Dari data Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka, sejak tahap sebelum kampanye calon, hingga masuk masa tenang tercatat ada 71 ASN yang sempat diperiksa oleh Panwaslu, karena diduga tidak netral atau ikut terlibat dalam politik.
71 ASN tersebut, 66 ASN diantaranya telah ditindak lanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan 26 ASN diantaranya telah diponis bersalah oleh KASN.
”Sedangangkan Lima ASN yang sempat kami periksa tidak ditindak lanjuti. Karena ASN tersebut tidak terbukti berpolitik,” terang Iswanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kolaka, pada KoranSultra.Com.
Selain itu, Iswanto juga menyebutkan setidaknya ada 17 orang penyelenggara yang ditindak lanjuti hingga ke- DKPP 7 orang telah dinyatakan bersalah.
”Lima orang diantaranya merupakan anggota KPU. Mereka diberi sangsi oleh DKPP karena diduga melakukan pelanggaran saat perekrutan PPK,” ujar Iswanto diruang kerjanya, Sabtu (30/6/2018).
Kontributor: Dekri