Program Kemenhut KTH di Busel Terancam Mandek

10.000 Bibit Tanaman Pala yang sudah disiapkan oleh masyarakat

10.000 Bibit Tanaman Pala yang sudah disiapkan oleh masyarakat

Busel, Koran Sultra – Program Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara terancam mandek, padahal kegiatan ini sebelumnya telah disepakati oleh Pemkab Buton Selatan dimana ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, (Kemenhut RI)

Didalam pelaksanaannya kegiatan ini memanfaatkan Hutan gudul dan tanah masyarakat dengan sasaran penanaman Pala 10.000 pohon. Program inipun disambut antusias oleh masyarakat setempat yang bahkan rela mengeluarkan materi dan waktu untuk menjalankan program Kemenhut sesuai dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) pada Bulan November 2017.

Siapa sangka, kini program tersebut terancam mandek. Masyarakat yang terbentuk didalam Kelompok Tani Wadalima di kecamatan, Batauga Kabupaten Buton Selatan yang diketuai oleh Arifin Pandu, mengeluhkan karena kelompoknya merasa dikesampingkan dan dihalang-halangi oleh
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II, sejak awal Maret 2018 sampai dengan saat ini KTH Wadalima tidak lagi menjalankan programnya sebagaimana yang termuat pada Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) pada Bulan November 2017.

Arifudin, Salasatu masyarakat yang terbentuk didalam Kelompok Tani Wadalima terdiri 3 Kelurahan yakni Bosowa, Laompo, Lakambau mengeluhkan pihaknya merasa dihalangi KPHP.

“Sekitar kurang lebih 10.000 pohon jenis tanaman Pala telah disiapkan dan sebagian telah ditanam, sehingga ini akan terganggu jika tidak diperhatikan terutama dalam perawatannya, ” Ujarnya baru baru ini.

Dikatakannya, jika program ini sampai terhenti masyarakat tentu mengalami kerugian baik waktu maupun materi,, ” Ini para anggota yang terjaring dalam KTH Wadalima merasa sedih karena kita semua anggota ini akan terancam rugi baik waktu maupun materi karena banyaknya pengeluaran dana yang telah kita pakai” Keluhnya.

Pembina sekaligus Kuasa Hukum Kelompok Tani Wadalima La Ode Sehe Ma’aruf, SH berharap agar tanaman yang berjumlah 10.000 pohon ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, ” Seharusnya program Kemitraan Kehutanan ini tidak boleh dihentikan, kan sudah jelas didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial (P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial),”ujarnya.

KONTRIBUTOR : MUHLIS

EDITOR : HAYUN BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *