Baubau, Koran Sultra – Sebanyak tiga Provinsi se Indonesia yang bakal keciprat dana bantuan eksodus, satu diantaranya adalah Provinsi Sultra. Ketiga Provinsi ini yakni, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Hal ini tertuang didalam putusan nomor 1950 K/Pdt/2016 Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan sidang tersebut, memerintahkan Presiden, Menteri Sosial, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara untuk membayarkan bantuan kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK), demikian diungkapkan La Ode Darmawan SH,
Ketua Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M), pada Minggu (8/7).
“Maka hasil putusan tersebut menjadi permohonan untuk mengajukan kepada pihak pemerintah, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), kita tinggal menunggu proses pelaksanaan eksekusinya saja,” ujarnya
Meski sudah dimenangkan oleh pihak eksodus (pengungsi) Ambon, tentu ada proses selanjutnya. Pencairan dana eks-maluku salah satu penanggung jawab lembaga KKBBM belum diralisasikan, sebab pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait yakni para Gubernur yang berada di 3 provinsi hingga ke Presiden RI.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah setempat, yakni walikota, tapi ini ranah Gubernur yang akan teruskan, ” Tambahnya
Tercatat, bantuan yang akan diterima nantinya sebesar Rp 18,5 juta setiap KK yang terbagi Rp 15 juta bantuan rumah dan Rp 3,5 juta untuk bantuan kompensasi. Dengan catatan yang pernah menerima bantuan Rp 3,5 juta akan dikurangi. Sebelumnya eksodus di Sulawesi Tenggara ada Sekitar 7000 KK lebih yang telah menerima Dana Kompensasi Rp 3,5 juta pada tahun 2003 – 2004.
“bahwa pencairan dana kedepannya masyarakat tidak lagi menerima dana kompensasi terminasi, jadi yang akan didapatkan oleh masyarakat berupa dana bantuan rumah sebesar Rp15 juta setiap KK, “ujar.
KONTRIBUTOR : MUHLIS
EDITOR : HAYUN BENSAR