Busel, koransultra.com – Beberapa waktu lalu satu unit truk bermuatan kayu jati diamankan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lakompa Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara, Truk ini diamankan karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dan terindikasi ilegal.
Kayu jati yang disinyalir ilegal tersebut, diamankan oleh pihak kehutan pada Tanggal 9/04 lalu, truk yang memuat kayu tersebut diparkir dihalaman kantor KPHP. Diduga kuat kayu tersebut, berasal dari kawasan hutan Kampung Lama, Wasambua Gunung dan Busoa Gunung. Namun ironisnya, truk bermuatan kayu jati ini telah dilepaskan.
Atas insiden ini masyarakat setempat buka mulut, dan meminta kepada La Mberi sebagai nahkoda Unit KPHP III Lakompa, agar bekerja sesuai prosedural.
” Begitu banyak potensi kayu jati di areal wilayah kemitraan yang menjadi aset Negara yang kini mulai habis juga berimbas mengotori lahan serta merusak tanaman di areal kemitraan kami, “ujar Arifin Pandu Anggota kelompok Tani Hutan (KTH) Wadalima ,didampingi La Ode Sehe Ma’aruf, Kamis (12/7).
” Sampai saat ini masyarakat masih melihat proses kegiatan Ilegal-loging, diduga ada pihak investor yang menopang aksi ilegal-loging ini, ” sambung La Ode Alio.
Dengan adanya indikasi aktifitas ilegal loging didaerah ini katanya, masyarakat terganggu dalam menjalankan kemitraan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemnhut RI) dengan program sasaran penanaman Pala 10.000 pohon.
“Sesungguhnya kami sangat dirugikan, sebab menganggu tanaman kami, “sampainya.
La Mberi selaku KPHP setempat yang coba dimintai keterangannya via handpone belum dapat memberikan informasi lebih jauh, dirinya mengaku sedang sibuk dalam agenda rapatnya.
KONTRIBUTOR : MUHLIS
EDITOR : HAYUN BENSAR