Lasusua, Koran Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), rencanannya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang filterisasi media-media yang eksis dalam peliputan di kolut.
Perbub bernomor 15 tahun 2018 ini akan ditetapkan mulai 14 Juli 2018 yang disahkan langsung oleh Bupati Kolut Nur Rahman Umar.
Kabag Humas dan Protokoler Pemda Kolut, Drs. Ramang menjelaskan, peraturan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang lingkup kinerja wartawan, hanya sebagai langkah untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan namun medianya tidak terdaftar alias abal-abal.
“Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Dewan Pers terus melakukan pencatatan ribuan media yang ada di tanah air namun hanya ratusan saja yang terdaftar di lembaganya. Hal ini yang membuat pemkab juga harus menerapkan aturan ketat bagi media mana saja yang bisa diajak kerjasama,” ungkapnya, (19/7/2018).
Dalam perbub tersebut kata dia, akan dicantumkan 12 syarat umum perusahaan pers dan wartawannya, 9 syarat khusus media cetak dan 5 bagi media siber. Adapun benang merah di dalamnya mulai dari legalitas media berupa Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), terverivikasi atau terdaftar di dewan pers serta minimal wartawannya harus memiliki sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kalau cuman modal ID Card saja saya juga bisa mengaku wartawan. Medianya mana dulu, beredar di mana dan berapa oplahnya. Jangan sampai hanya terbit hanya untuk dijadikan alat memeras, banyak to,” Sindirnya.
Menurut dia, perbub ini juga untuk menguatkan eksistensi keberadaan media dan wartawan yang resmi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalis. Sebab, tidak bisa dipungkiri Pemkab Kolut juga merasa prihatin dengan keberadaan rekan-rekan wartawan di lapangan yang terkadang profesinya dimanfaatkan oknum jurnalis abal-abal.
“Akhirnya masyarakat kita baik itu di sekolah-sekolah maupun desa alergi kalau didatangi wartawan meskipun itu jurnalis betulan karena dinilai akan meminta uang lagi, menekan hingga menakut-nakuti mereka. Perbup ini akan kami sebar ke semua kecamatan,” katanya.
Dia menambahkan, pemkab juga tidak berhak membatasi kinerja wartawan selagi bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Banyak oknum yang mengkritik katanya membatasi media, siapa bilang. Sebagai pemerintah tentu kita juga harus mengenal dengan siapa kita menjalin mitra. Jangan sampai hanya terbit kalau dikasi iklan saja lalu hilang lagi dan datang kalau minta iklan lagi,” tutupnya.
Kontributor: Fyan