Raha, Koran Sultra – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Muna adalan kegiatan workshop homecare nasional keperawatan, mengusung tema “Update perawatan luka moderen dan prospek pelayanan homecare”. Tampak hadir dikegiatan tersebut diantaranya wakil Bupati Muna Malik Ditu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, La Ode Rimba Sua, dan dihadiri empat pemateri, dan dipandu oleh Moderator La Rangki, pada Minggu (29/7) di gedung Galampano Kantolalo.
Sebagaimana diketahuo Homecare adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal pasien yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat.
La Ode Arifin Kase selaku ketua PPNI Muna mengatakan homecare ini berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor 1239/SK/2001, tentang registrasi dan praktik perawat, UU nomor 39 tahun 2014 tentang keperawatan dan diperkuat permenkes nomor 9 tahun 2014, Katanya.
“Inilah payung hukum untuk melaksanakan kegitan keperawatan dilapangan dan kami sudah sosialisasikan dan menjalankan homecare dimasyarakat untuk mendekatkan pelayanan di desa-desa, “ujar Arifin yang juga Kasubag perencanaan Dinkes Muna.
Selain itu kegiatan seminar diharapkan mampu membuka wawasan tenaga medis maupun para perawat secara umum. yang akan memiliki peluang untuk menjalani karier, serta syarat kompeten.
“Apa lagi dengan adanya program Dinkes, memiliki 93 Desa terpencil tahun 2018 dan kita harpakan perawat desa bisa maksimal dengan kemampuan mereka, ” Tambahnya.
Sementara itu kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua, dalam sambutanya mengatakan perawat saat ini hanya melakukan penanganan kuratif, rehabilitatif ataupun pengobatan, namun dituntut lebih kepada preventif dan promotif.
” Dalam melakukan praktik keperawatan harus memiliki surat izin, sertifikasi dan kompentensi. Bagi perwat yang kerja homecare dimasyarakat, kita akan minta bekerja sama dengan pihak BPJS nantinya, “terangnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR