Raha, Koran Sultra – Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dengan harapan dapat meringankan beban siswa yang terkategori kurang mampu tentunya diharapkan tersalur dengan baik.
Namun lain halnya yang diduga dialami siswi asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang terindikasi tidak menerima hak yang semestinya diterima melalui program KIP ini, informasi yang diterima Rovita Ita siswi yang sejak duduk dikelas 7 sampai kelas 9 di SMPN 2 Tongkuno Selatan (Tongsel) mengalami hal yang memprihatinkan, pasalnya siswi ini diduga hanya mendapatkan bantuan dari pihak sekolah sebesar Rp.50 Ribu.
” Selama dia sekolah hanya mendapatkan Rp.50 ribu, masih berada dikelas 8,” ujar Yosep orangtua siswa di Desa Kulidawa Kecamatan Tongsel, saat dihubungi via Handpone nya, Selasa, (31/7).
Dikatakannya, pihak sekolah telah beberapa kali meminta dokumen dari pihak orang tua, ” Pihak sekolah kali ini meminta fotokopi KIP kedua kalinya dan semestinya mereka harus terbuka, dan bahakan buku rekening dan ATM dipengang pihak sekolah,” sambungnya.
Menyikapi hal ini, Ariani Dano,SPI ME sebagai kepala seksi peserta didik dan pengembangan karakter SMP mengatakan akan segera memanggil kepala sekolah.
“Kami segera memangil kepala sekolah yang bersangkutan dalam waktu dekat, untuk dikonfirmasi,” cetusnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan KIP per tahun paket B sebesar Rp.750.000 dengan penerimaanya secara bertahap.
“Semester pertama mendapatkan Rp.375 ribu, jadi terminya pertahun sekaligus Rp.750.000, siswa langsung ke bank, sebab siswa memegang rekening dan ATM dan sekaligus melaporkan ke pihak sekolah,” papar.
KONTRIBUTOR : BENSAR