Raha, Koran Sultra – Proyek pengadaan mesin oven pengering kayu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebanyak satu unit yang dianggarkan tahun 2017 sebesar Rp. 110 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) lalu diduga kuat baru dilaksanakan tahun 2018 ini, proyek pengadaan ini diperuntukkan sentral mebel di desa Bangun Sari Kecamatan Lasalepa. Bahkan kabarnya proyek ini mulai dibidik pihak Kejaksaan Negeri Muna.

Terlambatnya proyek pengadaan oven tersebut terungkap Senin (30/7) saat pihak komisi II DPRD Muna melakukan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2017.

Sukarman Loke sebagai Kadis Perindag, mengatakan, mesin sedang dalam perjalanan menuju Baubau, sejak dipesan tanggal (4/8) di Jakarta.

“Barangnya sudah dibeli, mesin pabrikan, harganya Rp. 132 juta dan ada bukti pengriman barang, kalau tiba hari ini di Baubau, paling dua hari sudah di Raha, “ujarnya, yang dikerjakan oleh CV. Modolalo, Selasa (14/8).

Sementara itu, La Ode Abd Sofyan SH MH, Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, saat dikonfirmasi terkait ini, tak memberikan komentar lebih jauh hanya tersenyum pada awak media.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here