dr. Rajab Biku Segera Dilantik Sebagai Ketua DPRD Muna


Raha, Koran Sultra – Setelah melalui proses panjang dari hasil rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna dengan sisa masa jabatan periode 2014-2019 dari Mukmin Naini kepada Abdul Rajab Biku, rupanya sudah memenuhi syarat secara adiminsitrasi.

Sebelumnya anggota DPRD kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (9/7/2018), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Diyrun. Rapat paripurna dihadiri 21 orang dari total 30 orang anggota DPRD Muna.

Penggantian mukmin naini sebagai ketua DPRD Muna menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, meski itu merupakan hak partai politik. Hal ini diindikasikan masih ada kaitannya sisa pemilukada yang lalu dimana putusan MK memenangkan pasangan nomor satu. Sehingga KPU Muna melakukan pleno penetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah pleno KPU dibawa ke DPRD untuk diparipurnakan sebagai pengajuan dan pengesahan kepada bupati terpilih kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Meski proses penggantian jabatan ini sudah dilakukan namun dalam perjalananya tak semudah yang dibayangkan, gampang – gampang susah seperti itu kira – kira gambarannya. DPP PAN telah bersurat dan masuk tanggal 13 Maret 2018 dan sudah ditindak lanjuti oleh Mukmin Naini selaku ketua DPRD Muna pada tanggal 23 Maret dimana pihaknya mengaku legowo atas putusan partai ini meski begitu dirinya mengatakan hal tersebut tetap harus sesuai prosedur.

Sekertaris Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Drs Edi Ridwan, M.Si mengatakan pihaknya tinggal menungu pelantikan sebab secara adiminsitrasi sudah memenuhi syarat. Berdasarkan Nomor 423 tahun 2018 persminan Pemberhentian dan pengangkatan pergantian antara waktu ketua DPRD Muna, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Teguh Styabudi tanggal 13 Agustus 2018.

“Dalam bulan ini dilantik dr Rajab Biku sebagai ketua DPR Muna, kami tingal komunikasi ketua pengadilan untuk segera melantiknya, “jelasnya, Rabu (16/8).

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *