LSM GAKI Harap Penggunaan Dana Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Wisnu Prasetya. Ka. Divisi Investigasi LSM GAKI.

Wisnu Prasetya. Ka. Divisi Investigasi LSM GAKI.

Kolaka, Koran Sultra. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GAKI menyoroti Dana Alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 sebesar 60 trilliun, besarnya anggaran dana desa ini di harapkan berdampak positif terhadap desa desa terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya dan termasuk juga target pembangunan desa yang tertinggal.

Namun seiring sejalan dalam meningkatnya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang di turunkan oleh pemerintah pusat ada potensi terjadinya penyimpangan dan korupsi juga semakin besar dalam hal pengelolaan dana desa untuk pembangunan di desa desa.

Wisnu Prasetya sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM GAKI menuturkan,ada 4 kriteria aspek yang disoroti yang menjadi persoalan dalam pengelolaan dana desa tersebut yaitu : Regulasi,tata laksana kelembagaan,pengawasan dan sumber daya manusia,”katanya.

Dan pada aspek tata laksana misalnya, ada persoalan kerangka waktu dalam pengelolaan anggaran yang sulit di patuhi oleh masing masing desa. Belum lagi seputar masalah transparansi rencana dan penggunaan dana desa,ditambah lagi dalam aspek pengawasan,yakni masih rendahnya efektifitas kinerja inspektorat daerah.

Mekanisme pengaduan masyarakatpun belum terkelola dengan baik.termasuk
Penggunaan dana desa kabupaten Kolaka khususnya, yang di peruntukkan dalam konteks pembangunan infrastruktur, hanya 30 % saja yang penggunaan dana desa mencakup pemberdayaan.

Artinya selama ini penggunaan dana desa masih bekerja dalam konteks “uang program atau uang proyek,”dan saya menduga masih banyak para kades melakukan cara cara dengan sistem proyek, bukan melalui sistem padat karya tunai (cash for work) maupun swakelola,”ungkapnya.

Dan cara pandang seperti inilah yang berpotensi diduga melakukan penyimpangan dalam penyalahgunaan dana desa (DD) jadi Penggunaan dana desa itu harus sesuai mekanisme dan aturan sesuai undang undang desa yang berlaku atau Permendesa PDTT serta SKB 4 Menteri,Kata,” wisnu Prasetya Ka. Divisi Investigasi LSM GAKI kolaka.

KONTRIBUTOR : ASRI JONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *