
Kolaka, Koran Sultra – Lagi lagi LSM GAKI kolaka menyoroti tentang penggunaan dana desa yang ada dikecamatan Samaturu kabuoaten kolaka sulawesi tenggara (Sultra).
Sesuai penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GAKI) yang ada dikolaka masih minimnya sumber daya manusia di desa, dalam hal pengelolaan dana desa sehingga dapat memicu terjadinya dugaan indikasi korupsi oleh perangkat desa.
Belum lagi masih lemahnya juga bagi pengawasan dari pihak pemerintah daerah,untuk melakukan pemantauan bagi pihak penyelenggara dana yang ada didesa desa.
Haeruddin ketua LSM GAKI kabupaten Kolaka, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi kami sebagai lembaga kontrol yakni LSM GAKI, banyak menemukan pembangunan di desa desa yang masih menggunakan dipihak ketigakan dalam hal pembangunan desa.
Lanjut Haeruddin “dan kami menduga masih banyak juga para perangkat desa belum memahami benar apa yang telah di tuangkan dalam SKB 4 Menteri tentang sistem Padat Karya Tunai (cash for work),termasuk sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT dapat meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai oleh dana desa misalnya.
“dan termasuk juga pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan perundang-undangan agar dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa nantinya. tutur Haeruddin.
Haerudin juga berharap sebagai lembaga kontrol yang ada dikabupaten kolaka agar keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa,dan terlebih pemerintah daerah perlu memberikan pemahaman kepada para perangkat desa,baik itu BPD dan masyarakat di desa untuk menyikapi secara positif cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,harapnya.
Dan pihak LSM GAKI menduga pada salah satu desa yang ada di kecamatan samaturu Kabupaten kolaka, bahwa pekerjaan pembangunan dengan menggunakan dana desa di kerja lebih awal sementara pencaiaran dana desa tahap pertamanya belum keluar, dan lebih parahnya lagi pekerjaan tersebut di kerjakan dan didanai duluan oleh oknum kepala desa tetangga tersebut.
Dan Ini berarti masih lemahnya pengawasan dari pihak pihak yang terkait dalam hal penggunaan dana desa. Dan yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai lembaga social kontrol yakni LSM GAKI,tindakan apa yang harus dilakukan oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum terkait kedua oknum kades tersebut.
Dan kami berharap pihak pihak yang terkait agar betul betul melakukan pengawasan tentang penggunaan dana dana desa yang ada didesa, karena dana desa itu bukan proyek, harapanya.
Kontributor: AJ