GAKI Kolaka: Kades Dilarang jadi Pemborong

Kolaka, Koran Sultra – LSM GAKI menegaskan pemerintahan di desa tidak boleh “main mata” dengan pelaksanaan pekerjaan di desa, terlebih lagi jika kepala desa justru terlibat dalam mengurusi pekerjaan proyek dana desa alias jadi pemborong proyek di desanya sendiri.

Haeruddin Ketua LSM GAKI Kolaka mengatakan, jabatan kepala desa justru harus dilandasi komitmen dan motivasi pengabdian bagi masyarakat di desa untuk membangun desanya, bukan justru untuk memperkaya diri sendiri.

Haeruddin juga menduga jangan sampai kepala desa yang merencanakan pembangunan, juga yang melsksanakan pembangunan di desanya. Ini artinya kepala desa sebagai perencana juga sebagai pelaksana dan kepala desa juga yang mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan di desanya.

Lanjut Haeruddin ketua LSM GAKI Kolaka berupaya agar jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi dari pusat pindah ke daerah. Pemerintah mencoba melaksanakan pencegahan pengelolaan dana desa bagaimana caranya melibatkan semua unsur dan lembaga dalam pendampingan pengelolaan dana desa agar para aparat yang mengelola dana desa tidak terjerat dengan hukum,lanjutnya.

Disamping itu juga Wisnu Prasetya ketua investigasi LSM GAKI kabuoaten kolaka mengatakan,bahwa sekarang ini untuk menjerat seseorang atau perangkat desa dalam penggunaan uang negara dihitung mulai dari perencanaannya. Kalau perencanaannya benar, maka pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya juga benar. Untuk terjerat dengan hukum mungkin tidak akan terjadi,katanya.

“Untuk itu kami sebagai social kontrol yakni LSM GAKI berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan dan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa tentang cara pengelolaan dana desa yang baik agar tidak terjerat dengan hukum.

Wisnu Prasetya berharap kepada para kepala desa untuk membuat rencana dengan baik sesuai dengan permintaan masyarakat di desa dan harus berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) secara benar dan terbuka, serta transparan tentang  bagaimana pengelolaan pembangun desa yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku,

“Jangan sampai di proses hukum. Karena apabila terjerat hukum pasti ada kerugian negaranya. Seperti yang terjadi pada beberapa desa yang telah kami buatkan laporannya kepada penegak hukum,” terang Wisnu Prasetyo.   

Kontributor: Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *