LSM GAKI Kolaka Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Mangolo

Kolaka, Koran Sultra – Ketua LSM GAKI Kabupaten Kolaka kembali menyoroti peeusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Mangolo, Kabupaten Kolaka.

Pasalnya, perusahaan tambang galian C yang sudah sekian lama beroperasi di Sungai Mangolo diduga tidak memiliki izin operasi dari pihak yang terkait. Dari hasil Investigasi LSM GAKI Kolaka mendapatkan satu unit alat berat berupa Ekspator milik salah satu pengusaha yang ada di Kolaka, yang sedang beroperasi dengan cara mengumpulkan pasir sirtu, untuk diangkut oleh kendaraan damtruk dijadikan timbunan pengerasan jalan,alhasil penimbunan tersebut adalah berupah proyek. 

Haeruddin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggara sesuai aturannya, dan setiap daerah memiliki potensinya dan masing masing mempunyai pemanfaatan potensi alam tersebut.

“Boleh untuk apa saja dan siapa saja,akan tetapi ada aturan dan norma yang harus di taati dan disepakati,” katanya. 

Dan sungai mangolo itu yang mengalir di bentangan alam ini juga menyediakan potensi yang bisa di manfaatkan salah satunya adalah tambang galian c yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik pribadi, swasta maupun pihak pemerintah,” tambahnya.

Lanjutnya lagi bahwa tambang galian C yang berada di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kolaka ini, terindikasi tidak mengantongi ijin. Sehingga membuat berbagai opini yang berkembang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut.

Kata Haeruddin, awal dari lahirnya UU no 23 tahun 2004 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c dari pemerintah kabupaten ke pemerintah propvinsi.

Dan sesuai dengan fakta di lapangan banyak usaha tambang galian c yang belum mengantongi ijin, dan terindikasi ” nakal” dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah di tetapkan aturannya. 

Seperti yang dilakukan oleh berinisial HS dengan menggunakan alat berat milik “firman predator cs” yang melakukan penambangan galian c di kelurahan Mangolo kecamatan Latambaga kabupaten kolaka dang kuat dugaan belum memiliki ijin, namun konon katanya sudah membayar restribusi kepada pemerintah kabupaten.

Dan yang menjadi pertanyaan, terkait dengan pungutan restribusi  tersebut dan besaran yang dipungut untuk perlu di cek kebenarannya.

Dan kalau itupun terjadai melakukan penambangan tanpa mengantongi izin siap siap akan dipidanakan sesuai 158 UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda palibg banyak 10 milliar rupiah.amun ironisnya  etiap daerah memiliki potensinya masing masing serta pemannfaatan potensi alam tersebut, boleh untuk apa saja dan siapa saja.

Akan tetapi ada aturan dan norma yang harus di taati dan disepakati. Contoh Sungai mangolo yang mengalir di bentangan alam ini juga menyediakan potensi yang bisa di manfaatkan salah satunya adalah tambang galian c yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik pribadi, swasta maupun pemerintah.

Haeruddin Ketua LSM GAKI kabupaten Kolaka,mengatakan,bahwa tambang galian c yang berada di kelurahan mangolo kecamatan latambaga kabupaten kolaka diduga serta terindikasi tidak mengantongi ijin sama sekali. Dan sehingga membuat berbagai opini yang berkembang di masyarakat. Tegasnya. 

Haeruddin juga mengungkapkan secara gamblang awal dari lahirnya UU no 23 tahun 2004 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c dari pemerintah kabupaten ke pemerintah propvinsi.
Dan sesuai dengan fakta di lapangan banyak usaha tambang galian c yang belum mengantongi ijin, dan terindikasi ” nakal” dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah di tetapkan aturannya.Seperti yang dilakukan oleh berinisial HS dengan menggunakan alat berat milik “firman predator cs yang melakukan penambangan galian c di kelurahan Mangolo kecamatan Latambaga kabupaten kolaka Yang belum memiliki ijin, namun konon katanya HS sudah membayar restribusi kepada pemerintah kabupaten.

”Dan yang menjadi pertanyaan, terkait dengan pungutan restribusi  tersebut dan besaran yang dipungut untuk perlu di cek kebenarannya,” ungkap Haerudin pada media Senin, 21/08/18. 

Wisnu Prasetya ketua tim Investigasi LSM GAKI Kolaka, menuturkan,bahwa bagaimanapun segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama- sama oleh eksekutif dan legislatif.,karena tambang galian c menyangkut masalah lingkungan hidup.

“Jadi tidak boleh main- main disini,  dan keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan norma, standar operasional prosedur dan kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan,” ungkap Wisnu.

Setiap daerah memiliki potensinya  un segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama- sama oleh eksekutif dan legislatif. Karena tambang galian c menyangkut masalah lingkungan hidup. Jadi tifak boleh ” main- main”.

Keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan norma, standar operasional prosedur dan kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan. Bagi yang sudah memiliki ijin,”dan dihimbau agar tetap menambang sesuai ijin yang dimiliki dan tidak melanggar.

Sebagaimana telah diketahui diatas, bahwa negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk tambang. Berdasarkan hal tersebut setiap 

Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki ijin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU no. 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda palibg banyak 10 milliar rupiah.agi yang sudah memiliki ijin pun LSM GAKI menghimbau agar tetap menambang sesuai ijin yang dimiliki dan tidak melanggar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Wisnu Prasteya juga berharap agar uang dari hasil restribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi. Sehingga bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Adapun tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin adalah.

Sebagaimana telah diketahui diatas, bahwa negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk tambang. Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan aturan mainnya ” wajib” meminta ijin terlebih dahulu dari negara atau pemerintah.

Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki ijin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU no. 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yang berbunyi.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda palibg banyak 10 milliar rupiah,”ungakap Wisnu Prasetya. 

Dan kami siap siap akan melakuka pelaporan terhadap yang berwenang untuk melakukan tindankan secara hukum yang berlaku,” tegas Wisnu.   

Kontributor: Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *