Sengketa Lahan, Pertamina Baubau Digugat Warga di Pengadilan


Baubau, Koran Sultra – Sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT. Pertamina terkait lokasi PT. Pertamina di Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara kini tengah bergulir dimeja hijau. Sidang Pembuktian Surat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kota Baubau dengan tergugat I H.Yusran Fahim, Tergugat II Pt. Pertamina (Persero) Kota Baubau, Pemkot Kota Baubau Turut Tergugat I, Camat Betoambari Kota Baubau Turut Tergugat II, Lurah Sulaa Kec.Betoambari Turut Tergugat III
Badan Pertanahan Nasional Turut Tergugat 4, sidang yang dimulai pukul 12.00 wita menghadirkan kuasa hukum Hj.Rumin sebagai penggugat yang dirugikan, Kamis (30/8).

Salah satu Kuasa Hukum penggugat Buharim S.H, saat ditemui awak media di Kantor Advokat membenarkan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Baubau,
Surat gugatan No.22/PDT.G/2018/PN Baubau sejak bulan Mei 2018.

Tersirat pada isi surat gugatan sejak tahun 2008 Pt. Pertamina (Persero) mendirikan bangunan fisik di tanah milik warga berlokasi Jl. Hayam Wuruk Kel. Sulaa Kec.Beotambari Kota Baubau, sebagai peruntukan dermaga dan bangunan terminal transit bahan bakar minyak.

” Ini benar Perbuatan Melawan Hukum, kita kan melihat bukti surat kepemilikan tanah yang disengketakan beruapa akte jual beli di tahun 2001, luasannya 11.200 m³, sudah sepantasnya kami menggiring perkara ini di Pengadilan, ” Ujarnya.

Mereka mengklaim memiliki bukti bukti yang kuat, “Kami kan punya dasar yang cukup, kita juga lihat tergugat menguasai tanah klien kami, untuk besaran kerugian yang dialami klien kami baik materil dan in-materil sekitaran 13 milyar rupiah”, tambahnya.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Pt.Pertamina Baubau Yuri Hermansyah Koem,SH, Imam Permana,SH, Fikri Feraldi, SH melakukan langkah eksepsi di PN Baubau (9/8/2018) dengan eksepsinya “Pengadilan Negeri Baubau tidak berwenang mengadili perkara A Quo” atas eksepsi tergugat PN Baubau mengeluarkan Putusan sela yang berbunyi bahwa Majelis Hakim menolak esepsi tergugat yakni Pt.Pertamina Baubau.

Kuhperdata pasal1365,”bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain baik dilakukan orang perorang atau badan hukum atau instansi pemerintah yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya atau kelalaiannya untuk mengganti kerugian tersebut”

“Sebelumnya mediasi sudah kita lakukan tiga kali hanya belum ada kesepakatan, itikad baik yang kita ajukan tapi inilah yang masih belum memuaskan kami”, Ungkap dalah satu anak pemilik kintal H.Yuman Nahmudin,ST.

Menurut Kuasa Hukum H.Yusran Fahim sebagai Tergugat I, La Nuhi,SH.MH,”katanya dengan ekpresi senyum”, ini salah gugat, salah menarik orang”

“Dengan obyek sengketa ini Tergugat I nda ada hubungannya dengan obyek sengketa, H.Yusran tidak pernah menghibahkan tanah, tidak menjual, apa hubungannya dengan kita”, tambahnya pada Wartawan.

Saat dimintai tanggapan Pak Iman yang mewakili Pt. Pertamina Persero Kota Baubau belum bisa menjawab pertanyaan wartawan dan Sementara ini wartawan masih mecoba terhubung dengan M.Roby Humas Pt.Pertamina Manager area region 7 terkait perkara ini.

Sidang akan di lanjutkan minggu mendatang pada tanggal 6/9/2018 masih posisi pemeriksaan Bukti surat di Pengadilan Negeri Baubau.

KONTRIBUTOR : MUHLIS

EDITOR : HAYUN BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *