Laworo, Koran Sultra – Plt. Kepala UPBU Sugimanuru Muna, Sitti Nuhra berharap agar hewan peliharaan (ternak) yang berada di sekitar bandar udara agar tidak dilepas atau dikandangkan oleh pemiliknya. Pasalnya hingga saat ini masih terdapat hewan ternak terutama sapi berkeliaran di area atau kawasan bandara. “ Saya harap kepada masyarakat sekitar untuk tidak melepas hewan peliharaan atau ternak, agar tidak berkeliaran atau masuk di kawasan (area) bandara,” Ujar Plt. Kepala UPBU Sugimanuru Muna, Sitti Nuhra, kepada Koran Sultra, Senin (3/9/2018), di ruang kerjanya.
Menurutnya, keberadaan hewan ternak di area bandara, yakni selain dinilai mengganggu keindahan pemandangan bandara, juga dapat menimbulkan kerawanan terhadap keselamatan penerbangan, jika hewan ternak menerobos masuk di kawasan khusus operasi penerbangan.
Lanjut Ia mengatakan, ketentuan untuk menjaga keamanan area bandara saat operasi penerbangan, yakni berdasarkan Undang–Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana dalam ketentuan atau peraturan tersebut, yakni pasal 241 (1), menyebutkan bahwa setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Dan pasal 241 (2), bahwa setiap orang mebuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Untuk itu, Ia meminta kepada Masyarakat, khususnya di sekitar wilayah (area) Bandara, untuk menjaga atau tidak melepas hewan ternak, agar tidak masuk di kawasan Bandara.
KONTRIBUTOR : RONAS PARINI