Tanah Hibah Pembangunan Polsek Kadatua Diprotes

Buton Selatan, Koransultra.com – Tanah Pembangunan Polsek Kadatua yang terlatak di Desa Lipu Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawawesi Tenggara, pasalnya seorang warga yakni Naami, Hamid, La Sowandi dan La Amuna, mengaku dirinya ahli waris atas tanah yang dihibahkan, yakni tanah hak turun temurun disinyalir terjadi keberpihakan internal desa dalam menimbulkan Surat Keterangan (SK) hibah.

Rapat yang dilakukan dirumah adat atau biasa disebut Baruga oleh masyarakat atau pada bulan April 2018 menyepakati membuat surat keterangan hibah tanah yang luasannya berukuran 50 x 100 m³. Para ahli waris generasi kedua, tiga berkularga inipun komplen.

“Semestinya dikonfirmasi, khususnya para ahli waris, undangan terkait penghibahan baik dalam musyawarah maupun internal kami sangat tidak ada, kenapa sampai ada surat keterangan hibah ini,” kata Hamid pekan lalu.

Mantan kepala desa sekaligus salah satu ahli waris Pak Naami yang beralamat di jl. Kelapa, Kel. Batulo, Kec. Wolio atas status tanah yang dihibahka, sejak tahun 1988 yang diperintahkan oleh Camat Batauga.

“sebelum ada pemekaran aga, tanah dengan luas 3 hektar masyarakat mengolah tanaman dengan status hak pakai, tahun 1989 status tersebu, dihapuskan sehingga kembali pada ahli waris,” ujar.

“Lokasi tanah masih ada tanaman milik keluarga ahli waris serta beberapa tanaman lain seperti pohon bambu yang berusia ratusan tahun namun habis karena sering dibakar, juga masih terlihat pohon jambu mete yang menguatkan tanah tersebut selalu diolah oleh para ahli waris yang berawal dari generasi pertama, “sambung Kepala Desa Lipu Kecamatan Kadatua Jamal Rais (4/9)

iapun mengatakan tanah tersebut, sudah di hibahkan oleh petuah kampung diantaranya tokoh adat tokoh, tokoh agama, sekaligus mewakili secara keseluruhan, sekitar 10 orang yang menghadiri rapat musyawarah.

“Itukan tanah adat jadi milik desa bukan tanah turun temurun, sebab mereka tidak ada pegangannya misalkan, ada pohon tanaman jangka panjang, “cetusnya.

Sejak pemekeran Buton selatan dipertengahan 2014 sehingga pulau Kadatua berubah menjadi Kecamatan Kadatua, sejak saat itu sampai dengan saat ini belum memiliki bangunan Polsek sendiri, bahkan sebagai solusinya menggunakan bangunan Posyandu untuk tempat berkantor.

“Segera dibangun Polsek Kadatua ditahun 2019,” ujar Kapolsek Kadatua Iptu Rusli (27/8).

Kontributor : Ronas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *